Mantan Ketua Kadin Bali Dituntut 3,5 Tahun Penjara

  • 07 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1813 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - AA Ngurah Alit Wiraputra (52) mantan ketua Kadin Bali nampak lesu dan sesekali menundukkan wajahnya selama JPU membacakan isi tuntutan yang diajukan ke majelis Hakim di Persidangan Ruang Tirta, Rabu (7/8) PN Denpasar.

Sesekali pula Ia menatap menerawang ke atap langit-langit ruangan sidang yang ada dihadapannya. Pembacaan isi tuntutan oleh Jaksa I Gede Raka Arimbawa,SH selama 20 menit itu menyebut hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP yang isinya terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.

Tak banyak yang dilakukan oleh terdakwa yang selama menjalani proses persidangan selalu mengenakan pakaian adat Bali serba putih. Tatapannyapun nampak kosong dan berulang kali mengusap wajahnya yang nampak lesu.

Menanggapi tuntutam JPU, melalui Penasehat Hukum yang pada sidang kali ini didampingi Ali Sadhikin,SH akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Ketua majelis Hakim, IA Adnya Dewi,SH.MH memetuskan untuk sidang lanjutan pada hari Senin (12/8) mendatang.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa ini berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.

Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu Jayalantara menghububungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua Kadin Bali.

Singkat cerita, terdakwa pun menyangupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra.

"Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI di Sanur, Jayantara mempertemukan Canra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara," beber Jaksa Raka.

Untuk meyakinkan, terdakwa mengaku sebagai anak angkat dari Mangku Pastika dan memastikan akan mudah keluarnya ijin dari Gubernur yang nota bene saat itu dijabat Mangku Pastika.

Dimana saat itu Sutrisno mengakatakan akan Investasi di Teluk Benoa sebesar 3 Triliun dan menanyakan soal kedekatan terdakwa dengan Gubernur Pastika. Oleh terdakwa dijawab bahwa dirinya sangat dekat dengan Mangku Pastika.

Tergiur dengan janji-janji terdakwa, Sutrisno pun memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap muli dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai 16,1 miliar rupiah. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu terlaksana.

Sayangnya apa yang dijanjikan oleh terdakwa tidak terlaksana, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Bali.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER