Malam Apresiasi Pajak, Wabup Artha Dipa Serahkan Penghargaan Wajib Pajak Teladan

  • 25 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1730 Pengunjung
istimewa

 Karangasem, suaradewata.com -Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa menyerahkan penghargaan berupa piagam penghargaan dan plakat lambang daerah kepada Wajib Pajak Teladan Kabupaten Karangasem Tahun 2019 dalam malam Apresiasi Pajak di Halaman Depan Kantor Bupati Karangasem, Senin (24/6) malam.

 Wabup Artha Dipa mengatakan, pemberian penghargaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan dan mempererat jalinan kemitraan antara pemerintah dengan para wajib pajak. Hal ini juga untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Upaya ini juga diharapkan bisa memotivasi para wajib pajak agar lebih meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pemerintah dapat melaksanakan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan daya saing daerah.

 Sebagaimana diketahui bersama bahwa pendapatan asli daerah Kabupaten Karangasem dari tahun ketahun mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan. Namun pada tahun 2016 akibat kebijakan penutupan usaha pertambangan galian C, maka target penerimaan pajak daerah mengalami penurunan. Untuk menutupi penurunan pajak sektor pertambangan MBLB, maka pajak daerah dari sektor-sektor lain agar terus diupayakan peningkatannya. "Pajak hotel dan restoran adalah jenis pajak yang paling potensial untuk dapat mendongkrak PAD Kabupaten Karangasem,” kata Artha Dipa.

 Pihaknya mendorong agar peningkatan pelayanan perpajakan dan transparansi terus dilakukan, termasuk pemanfaatan perkembangan teknologi informasi. Dalam tahun 2019 ini upaya peningkatan pelayanan agar difokuskan lebih pada pendekatan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga dapat memberikan akses dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

 Ementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah I Nengah Mindra menyampaikan, penilaian penghargaan wajib pajak teladan dilakukan untuk masa pajak tahun 2018. Dinilai oleh Tim yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati terdiri dari unsur pejabat terkait di lingkungan Pemkab Karangasem.

 "Penilaian didasarkan atas tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya meliputi ketepatan waktu dalam melaporkan pajak, melakukan penyetoran pajak dan tidak memiliki tunggakan pajak,” terangnya.

 Mindra mengatakan, dari hasil keputusan tim yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Karangasem  penetapan dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak hotel, wajib pajak restoran dan wajib pajak mineral bukan logam dan bukan batuan tahun 2019, maka dinyatakanlah pemberian plakat, piagam dan souvenir diserahkan kepada Wajib Pajak Teladan Kategori Hotel Berbintang, Hotel Amankila Teladan I, Hotel Candi Beach Cottages Teladan II, Hotel Rama Candidasa Resort & Spa Teladan III, Wajib Pajak Teladan Kategori Hotel Melati, Hotel The Griya Villa & Spa Teladan I,  Hotel Bloo Lagoon Teladan II,  Hotel The Royal Bali Beach Teladan III. Wajib Pajak Teladan Kategori Restoran ,Restoran Amankila Teladan I, Restoran Alila Teladan II dan Restoran Candi Beach Cottages Teladan III. Sedangkan Wajib Pajak Teladan Kategori Mineral Bukan Logam & Batuan (MBLB) , CV Suas Karya Teladan I, PT Dharma Buana Karya Teladan II dan Wirta CS Teladan III.nov/rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER