Miliki Puluhan Paket Shabu-shabu, Ketut AB Dibekuk Buser Narkoba Polres Karangasem

  • 20 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 2459 Pengunjung
istimewa

Karangasem, suaradewata.com - Satuan Reserse Narkoba, Polres Karangasem, membekuk salah seorang penjual dan pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu asal Desa Jasri, Karangasem. Dari tangan tersangka polisi mmengamankan puluhan paket Shabu-shabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya. Dalam Press Release yang digelar di Ruang Sat Narkoba Polres Karangasem, Kamis (20/6/2019), Kasat Narkoba, AKP Agus Trisnadi didampingi Kasubbag Humas Polres Karangasem, AKP Herson Juanda, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang belakangan dikektahui berinisial Ketut AB.

 Menurutnya penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat di Desa Jasri terkait peredaran Narkoba yang terjadi di desa mereka dimana masyarakat mencurigai Ketut AB sebagai pemakai sekaligus penjual Narkoba. Dari laporan itu, Sat Narkoba Polres Karangasem langsung menurunkan sejumlah anggotanya untuk menyamar guna menyelidiki laporan tersebut. Dan benar saja, dari hasil penyelidikan itu polisi mendapatkan informasi terkait adanya rencana transaksi jual beli Narkoba yang akan dilaksanakan oleh tersangka.

 Bergerak cepat, polisi langsung menangkap tersangka dirumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 0.06 gram yang disimpan tersangka di saku celananya. Dari pengembangan polisi kembali mengamankan sebanyak 60 paket Shabu-shabu siap edar yang disimpan tersangka dikamarnya. Bersama barang bukti lainya berupa alat hisap atau Bhong, pipa kaca yang bentuknya melengkung, sumbu sebagai alat pembakar, dan satu buah handphone, tersangka langsung dibawa ke Polres Karangasem untuk proses hukum selanjutnya.

 “Pelaku kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) , 132 ayat (1) , dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit Lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tegas Agus Trisnadi.nov/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER