Demi Mendapat Uapah Rp200 ribu, Sudarma Rela Jadi Budak Napi Kerobokan

  • 10 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 6537 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Komang Sudarma(23) rela jadi budak seorang napi yang mendekam di Lapas Kerobokan demi mendapat uang Rp 200 ribu. Iapun dijerat hakim di PN Denpasar, Senin (10/6) pidana penjara selama 9 tahun.

Putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa,SH.MH menimbang terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu berat total 23,9 gram dan 14 butir ekstasi logo S. Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun," putus hakim.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Made Tangkas,SH yang mengajukan hukuman 13 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa yang didampingi Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sedangkan JPU dari Kejati Bali menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa ditangkap di seputaran Jalan Gunung Soputan, Gang Tualen, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, 28 Januari 2019 lalu. 

Saat itu dia hedak mengambil paket narkotika yang ditindih di sebuah kayu di kawasan tersebut. Belum sempat terambil, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai Kelas 2 SMK keburu diringkus.

Pengakuan Sudarma di muka sidang, sebelumnya dia diminta mengambil narkotika itu oleh temannya bernama Tatak Riky Hidayat. "Saya kenal dia (Tatak-red) dari empat tahun lalu. Tapi saya tidak tahu dia dari mana. Dia mengakunya dari Lapas Kerobokan,"akunya.

Oleh Tatak, dia diminta meletakan paket narkotika tersebut di TKP dengan imbalan Rp 200 ribu. "Tapi uang itu belum diberikan,"akunya.

Disisi lain, nama yang sama Komang Sudarma juga terjadi dari tangkapan BNN dengan tangkapan barang bukti sabu 300 gram dan 992 pil ekstasi. Namun tersangka satu ini masih menunggu pelimpahan ke PN Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER