ABG Dicopot Dari Ketua Golkar Tabanan

  • 10 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4191 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com – Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tabanan I Ketut Arya Budi Giri (ABG) termasuk kedalam salah satu dari enam ketua Golkar Kabupaten se Bali yang dicopot. Karena pencopotan tersebut dinilai sewenang-wenang, dikabarkan para ketua itu akan melakukan perlawanan dengan cara menempuh jalan ke Mahkamah Partai.

Terkait pencopotan dirinya, ABG hingga berita ini ditulis belum bisa di konfirmasi baik lewat telpon maupun pesan WA. Namun Sekretaris DPD II Golkar Tabanan, I Nyoman Suarsedana tidak menamfik hal itu. Kata dia DPD I Golkar Provinsi Bali dibawah komando Plt yakni I Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer memang telah mem-Plt-kan 6 orang Ketua DPD II Kabupaten pasca dilakukan pemanggilan oleh tim pencari fakta DPD I Golkar Bali.

Dijelaskan pemanggilan dilakukan pada saat libur lebaran tanggal 4 Juni 2019 kemarin, ke 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten dipanggil secara bergantian, termasuk Ketua DPD Golkar Tabanan yang dipanggil sekitar pukul 11.30 Wita.

"Kamudian pada sore hari hasil dari pemanggilan atas DPD Kabupaten dibawakan dalam rapat pleno Golkar bali, disana diputuskan mem-Plt-kan ke 6 Ketua DPD Golkar Kabupaten tersebut, diantaranya Tabanan," paparnya.

Namun keputusan itu pun menimbulkan ketidakpuasan atas mekanisme dan alasan pencopotan 6 Ketua DPD ini yang akhirnya menimbulkan reaksi perlawanan karena keputusan tersebut dinilai sewenang-wenang, sehingga keenam Ketua DPD yang di-Plt kan ini akan menempuh jalan ke Mahkamah Partai. Karena dirinya pun selaku kader merasa  terkejut atas keputusan tersebut.

"Sebelum Pemilu koordinasi berjalan seperti biasa, konsolidasi menghadapi Pemilu juga berjalan baik, tetapi setelah pemilu tiba-tiba ada Plt seperti ini," ucapnya.

Mengenai alasan pencopotan keenam Ketua DPD II Golkar tersebut termasuk Arya Budi Giri (ABG) dirinya mengaku kurang paham karena menurutnya jika terjadi pelanggaran diawali dengan peringatan, kemudian tindakan. "Kalau saya pahami dalam AD/ART kalau ada pelanggaran pasti diawali dengan peringatan, setelah peringatan baru selanjutnya dilakukan tindakan, tapi ini sangat tiba-tiba, ini yang bikin saya selaku kader kaget. Tetapi apapun itu pandangan harus mengacu pada mekanisme partai, dan upaya ke mahkamah partai tentu menurut saya memang mekanisme atau saluran yang sudah disiapkan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan partai seperti ini," pungkasnya. 

Sementara itu menurut sumber di lapangan, penyebab pencopotan enam pimpinan partai Golkar Kabupaten itu digadang-gadang karena menolak Demer sebagai Plt dengan mengusulkan Musdalub secepatnya.

Padahal menurut keenam Ketua DPD tersebut, Musdalub harus segera digelar agar lebih cepat memiliki pimpinan definitif dan partai berjalan maksimal. Karena tugas Plt salah satunya segera menggelar Musda, dan dalam SK Plt tidak dicantumkan kapan kepastian Musda dilaksanakan. ayu/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER