Bupati Karangasem Dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

istimewa

Karangasem, suaradewata.com-Tata pemerintahan yang baik (good governance) telah menjadi wacana yang mengemuka dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, termasuk bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem. Salah satu permasalahan yang sering dianggap lemah dalam pelaksanaan tata pemerintahan adalah tentang kearsipan. Karena itulah Pemkab Karangasem, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), 

GNSTA merupakan gerakan yang dicanangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang bertujuan menciptakan kesadaran masyarakat, tak terkecuali pemerintah melalui tiga pilar yang menjadi tujuan pembentukan GNSTA. Pertama, membangun kesadaran pentingnya mengelola arsip. Kedua, membangun penyelenggaraan tertib arsip. Ketiga, menyelamatkan arsip diseluruh kementerian/lembaga. 

Kegiatan yang digelar di  Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab. Karangasem pada Selasa (29/5) ini dibuka Bupati Karangasem yang diwakili Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra. kegiatan ini dihadiri dan diikuti oleh Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, Perangkat Daerah, Kabag Setda, Camat, Perbekel,Lurah se-Kab.Karangasem, Ketua Tim PKK dan DWP. 

Bupati Karangasemm IGA Mas Sumatri dalam sambutan yang dibacakan Sahli I Wayan Sutapa mengatakan,pengelolaan arsip yang dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah yang ada akan menghadirkan manfaat besar bagi organisasi, pemerintah dan masyarakat. "Ketersediaan arsip secra utuh, otentik dan terpercaya pada setiap lembaga akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Sutapa juga menyampaikan pesan Bupati Karangasem kepada perangkat daerah yang hadir, agar berkomitmen dalam gerakan ini dengan mengambil langkah kongkrit yaitu melakukan pembenahan dalam pengelolaan arsip dikarenakan arsip atau dokumen yang telah diciptakan mengandung konsekuensi hukum dan kerahasiaan penyelenggaraan pemerintahan. "Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diharapkan terus melakukan pembinaan dan monitoring penyelenggaraan kearsipan di setiap OPD dan laporannya agar disampaikan kepada Bupati," tandasnya. 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab.Karangasem I Komang Daging menambahkan, undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa penyeleggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin tercipta dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kulaitas pelayanan publik. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan dukungan semua pihak. Ia berharap, apa yang menjadi arahan pimpinan dapat diikuti oleh semua perangkat daerah dan Instansi Pencipta arsip, sehingga tujuan acara dapat terwujud. 

"Mari kita dukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem," pungkasnya.nov/rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER