Bupati Mas Sumatri Lounching KIA, Dukung Program Dukcapil Go Digital TTE Dan Akta Kelahiran Online

suaradewata

Karangasem, suaradewata.com - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Selasa (13/5/2019) resmi melaunching Kartu Identitas Anak (KIA). Launching tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis KIA kepada perwakilan empat orang anak oleh Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem. Kegiatan launching ini pun dilanjutkan dengan sosialisasi KIA serta Program Dukcapil Go-Digital tanda tangan elektronik dan akta kelahiran online kepada para Camat dan Lurah, Perbekel dan para kepala Wilayah se-Kabupaten Karangasem. 

Bupati Mas Sumatri dalam kesempatan itu mengatakan, KIA tersebut bertujuan untuk mempersiapkan generasi penerus yang sebaik-baiknya. “Makanya pemerintah melaunchingkan KIA ini. Tidak cukup dengan hanya akte kelahiran, tapi sekarang ada KIA," ujarnya sembari menjelaskan jika KIA tersebut digunakan supaya pemerintah memiliki basis data yang akurat. Dengan demikian perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan. 

Selain itu, dibalik KIA tersebut ada hak anak dan ada pengakuan negara terhadap anak. Setelah lounching ini, masyarakat Karangasem diharapkan tidak lalai dan segera mengurus KIA.Kalau anak-anak memiliki KIA, berarti anak-anak Karangasem terdaftar sebagai anak Indonesia dan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara sebagai anak Indonesia. “Jangan dianggap remeh kartu kecil ini. Sebab kartu itu akan menentukan perencanaan pembangunan dimasa yang akan datang. Makanya kita mulai sukseskan program pusat tersebut," sebutnya. 

Bupati Mas Sumatri juga menegaskan, saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan inovasi pelayanan publik dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemkab Karangasem melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kini telah siap menjalankan program Pemerintah pusat tersebut. 

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Karangasem, Wayan Sumidia menyampaikan KIA itu bertujuan untuk perlindungan anak. Di dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Kependudukan sudah mengamanatkan bahwa Pemerintah harus memberikan hak perlindungan kepada anak. “Salah satu hak perlindungan anak itu yakni, memberikan identitas kepada anak melalui KIA,” jelasnya. 

Dikatakan, program KIA ini pun ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 2 tahun 2016. Selain KIA ini dipergunakan untuk perlindungan anak dan identitas anak. KIA inipun bisa digunakan untuk keperluan anak-anak seperti membuat pasport, menabung dan urusan lainnya. “Di dalam Permendagri itu mengamanatkan bahwa kita harus segera menerbitkan KIA,” terang Sumidia. 

Sedangkan syarat membuat KIA terang Sumidia lagi, anak tercatat dalam data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, anak tersebut diwajibkan untuk membuat akta lahir. KIA ini diperuntukan bagi anak umur 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.nov/rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER