Lagi Antre Beli Nasi Goreng, Pria tato Avatar ini Diciduk Polisi

  • 06 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1893 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -Nyoman Sukarta (40) pria asal Sawan Buleleng ini terpaksa didudukkan di pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/5) dengan perkara kepemilikan sabu berat bersih 0,37 gram.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan IGST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH. JPU mendakwa terdakwa yang memiliki tato rajahan berbentuk tanda Avatar ini dengan dua pasal alternatif.

Dalam dakwaan pertama, Jaksa Cokorda Intan Merlaner Dewie,SH menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam dakwaan primer terdawa dijerat dengan pasal golongan pengedar yaitu 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelas Jaksa dari Kejari Denpasar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, bahwa terdakwa diamankan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya peredaran narkoba di Kuta yang dilakukan oleh pria dengam ciri-ciri memiliki tato tanda panah Avatar di kepala.

Dari petunjuk tersebut anggota reserse Narkoba dari Polresta Denpasar melakukan lidik dan menemukan terdakwa sedang asik duduk di atas motor ngantre beli nasi Goreng di Jalan Mataram, Selasa (5/2) sekitar pukul 22.30 Wita.

Dalam penangkapan, terdakwa tidak melawan dan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Polisi mengembangkan ke kamar kos terdakwa yang tinggal di Bhineka Jati Jaya Tuban.

Dalam kamar kos terdakwa ditemukan tiga paket klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih masing-masing berisi 0,13 dan 0,14 serta 0,07.

"Dari barang bukti tersebut di total sabu yang diakui milik terdakwa berat seluruhnya mencapai 0,37 gram," Jelas Jaksa Cok di ruang sidang Sari PN Denpasar. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER