Bawa Ganja Sisa, Model Fotografi asal Rusia Dibui 8 bulan

  • 02 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1997 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Model fotografiasal Rusia, bernama Hanna Liakhava kini menjadi pesakitan, wanita cantik itu hanya bisa menangis saat hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan kepad dirina, Kamis (2/5/2019)

Terdakwa yang berprofesi sebagai model fotografi ini dihukum lantaran ditemukan ceceran tembakau ganja pada koper yang dibawa saat tiba di Bandara Ngurah Rai. Saat diamankan, dikumpulkan sisa ganja tersebut oleh petugas mencapai berat 0,10 gram.

Putusan hakim yang dibacakan Novita Riama,SH.M.H sejatinya lebih ringan lagi 4 bulan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH yang menuntut hukuman selama 12 bulan ( 1 tahun).

"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan," putus Hakim Riama di ruang sidang.

Wanita kelahiran Republik Belarus, Rusia, 31 Agustus 1993 ini hanya bisa mengusap airmatanya. Melalui kuasa hukumnya dari tim Edward Pangkahila,SH menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan JPU pilih Pikir-pikir.

Untuk diketahui wanita 26 tahun dengan perawakan tinggi semampai ini diketahui berprofesi sebagai Fotograger dan model foto panas.

Jaksa  dalam dakwaannya menyebut terdakwa diamankan petugas pada 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.45 Wita. Saat itu Hanna tiba di Bali dengan pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai-Denpasar.

Saat tiba di pos  pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Formulir Costum Declaration dan pemeriksaan X-ray barang bawaan. Dalam koper bawaannya ditemukan 1 plastik klip berisi potongan daun warna hijau kecoklatan diduga jenis ganja yang disimpan di dalam 2 tabung kecil.

"Setelah ditimbang, potongan daun warna hijau kecoklatan yang mengandung Narkotika jenis ganja tersebut, diketahui seberat 0,10 gram dan diakui sisa dipakai," ucap Jaksa Raka. mot/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER