Tipu Belasan Miliar, Oknum Notoaris ini Hanya Dihukum 1,4 tahun

  • 25 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3667 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  -Dua terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang kerugiannya mencapai belasan miliar di jatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (25/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban Mahendra Anton Inggrriyono mengalami kerugian Rp.11.673.500,000. Oleh Hakim pimpinan Pharta Bhargawa,SH.MH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gunawan Priambodo selama 2 tahun 4 bulan penjara.

Sebelumnya terdakwa Gunawan oleh Putu Oka Surya Atmaja,SH  dituntut hukuman selama 3,5 tahun. Sedangkan terdakwa oknum Notaris Ketut Neli Asih, dituntut selama 2,5 tahun dalam sidang yang di gelat di ruang Tirta dijatuhi hukuman 1,5 tahun.

"Menjatuhkan hukuaman kepada terdakwa Gunawan Priambodo pidana penjara selama dua tahun empat bulan. Dan, terdakwa Ketut Neli Asih dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas Hakim.

Perbuatan kedua terdakwa oleh Hakim dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. 

Atas putusan itu, terdakwa Ketut Nely melalui Jhon Korassa Sonbai, SH.MH selaku kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan upata banding. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradice Loft. Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas. 

Namun menurut saksi, meski susah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli).

Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga. Dalam kecurigaan itu, sempat menanyakan kepada Notaris Rosilawati dan menahankan soal soal keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut.

Saat itu dijawab oleh notaris Rosilawati bahwa sertifikat itu ada pada notaris Triska Damayanti. Dari sinilah diketahui bahwa sertifikat itu ada pada orang yang bernama Suriyanto. “Jadi suami saya bertemu dengan salah atau staf dari notaris Damayanti, dari sini baru diketahui bahwa sertifikat itu ada pada Suriyanto,” sebut saksi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER