Berkas Perkara Ketua Kadin Sudah di Meja Kejati Bali

  • 25 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1822 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Berkas pemeriksaan perkara sekaligus permohonan perpanjangan penahanan dari tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (44) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

"Sudah kok, sudah kita serahkan tahap pertama untuk berkas pemeriksaan sekaligus permohonan perpanjangan penahanan, Senin kemarin ke Kejati Bali,"beber Kombes Pol Andi Fairan, Direktur Resesrse Kriminal Umum Polda Bali.

Dipastikannya, saat ini penyidik Unit V Subdit III Reskrimum masih melakukan kajian pengembangan kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III Pelabuhan Benoa itu. Termasuk soal keterlibatan putra dari manta Gubernur Bali dua periode, Made Mangku Pastika.

"Saat ini penyidik masih terus mendalami dan melakukan kajian terkait kasus ini,"imbunya.

Soal permohonan penangguhan penahanan tersangka yang hingga saat ini masih menjabat senagai Ketua Kadin Bali, ini dikatakan Kombes Pol Andi Fairan, bahwa belum bisa diberikan alias pihak penyidik Dit Reskrimum Polda Bali menolak penangguhan penahanan terkat kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.

“Pengacara tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pada Senin (15/4) siang. Sementara penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan permohonan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali, pada Senin (15/4) pagi. Itu pertimbangan penyidik menolak penangguhan penahanan," bebernya.

Untuk diketahui, melalui tim kuasa hukumnya Wayan Santosa cs mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangkadengan beberapa pertimbangan.

Hal yang diberikan untuk menjadi dasar dalam permohonan itu adalah tersangka kooperatif dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan anaknya masih kecil.

Dalam permohonan itu istri tersangka, Ratna Sari Dewi menjadi jaminannya. Saat itu Wayan Santos mengatakan jika permohonan kliennya itu tak dikabulkan, maka pihaknya akan mengambil langkah praperadilan.

Santosa menilai penangkapan terhadap kliennya oleh Polda Bali, pada Kamis (11/4) lalu cacat hukum. Karena kliennya diamankan mendahului surat panggilan kedua. Dimana surat panggilan untuk dilakukannya pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (12/4). Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER