Usai Gagahi Mahasiswi Cantik, Dukun Cabul ini Merengek Keringanan Hukuman

  • 22 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2614 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,Suaradewata.com  -Tidak kapok mendekam selama 4 tahun di LP Kerobokan atas kasus Pencabulan. Terdakwa Kadek Kartika Yasa (47) yang dikenal sebagai balian (dukun) kembali melakukan pencabulan.

Kali ini korbannya justru seorang mahasiswi berparas ayu. Ironisnya, terdakwa yang tuna netra ini malah merengek minta ampun dihadapan Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama 10 tahun penjara.

Sidang kasus dukun cabul ini memasuki agenda pembelaan terdakwa. Pledoi yang ditulis dan dibacakan oleh Penasehat Hukum dari Pusbakum ini pada intinya memohon keringanan hakim pimpinan Made Purnami Dewi,SH.MH.

Pun demikian, terdakwa sambil menyakupkan tangan juga menyampaikan secara lisan memohon keringanan hukuman. Dengan alasan ilaf dan tidak akan mengulangi lagi serta dalam kondisi tidak melihat jadi dalil residivis dalam kasus serupa ini meminta keringanan hukuman.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh GST Ayu Rai Artini,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindakan perkosaan yang dilakukan terdakwa dengan modus menyembuhkam penyakit korban berumur 20 tahun.

Aksi bejat dukun cabul ini dilakukan di penginapan Agus Jaya Resident Jalan Pidada II Ubung Denpasar kamar nomor 04 pada 7 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 Wita.

Saat itu korban dan saksi beserta terdakwa berencana sembahyang ke Pura Jagadnata Denpasar. Dalam perjalanan, korban berparas ayu ini mengeluh kerap sakit sakitan. Hal itu langsung di respon terdakwa untuk segera di obati dan perjalanan dialihkan ke penginapan.

Di dalam kamar, terdakwa berpura pura kesurupan dan meminta korban untuk tetap diam apapun yang dilakukan oleh terdakwa nantinya saat mengobati. 

Siasat tersebut dimanfaatkan terdakwa dengan cara memijat korban kemudian melucuti celana dalam korban hingga menyetubuhinya. Korban yang dalam keadaan ketakutan hanya bisa pasrah dan diam.

Anehnya, berdasarkan alat bukti visum yang disampaikan di persidangan. Tetap saja terdakwa membantah tidak melakukan hubungan badan dan hanya menyebut jika dirinya sudah ejakulasi sebelum berhubungan.

Jaksa dari Kejari Denpasar itu menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP, terkait tindakan pencabulan. 

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa pernah dijerat hukum selama 4 tahun atas kasus yang sama dan baru keluar pada Desember 2016.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER