Bawa 613,6 gram Sabu, Mahardika Divonis 12 tahun

  • 19 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2614 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Nyoman Mahardika (31) yang terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 613,6 gram sabu oleh hakim divonis selama 12 tahun dalam sidang di PN Denpasar.

Hakim pimpinan I GST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan mengedarkan narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Nyoman Mahardika melanggar undang-undang tentang narkotika Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ketok palu hakim dalam persidangan, Selasa (19/3).

Tidak hanya pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 1 miliar dan apabila tidak menyanggupi membayar sebagai gantinya penjara selama  8 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pihak Pusbakum menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penutup Umum (JPU) Siti Salwiyah,SH yang sebelumnya menuntut 15 tahun menyatakan pikir-pikir.

Sebagaiamana disebutkan dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa diamankan petugas BNN saat mengambil barang di daerah Padanggalak Sanur.

Saat itu boks yang dibawa terdakwa jatuh dari sepeda motor. Anggota BNN yang sejak awal membututi terdakwa langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah isi boks ada empat paket sabu dengan berat 263,6 gram.

Dari hasil penangkapan itu, petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Banjar Gede, Desa Anggungan, Mengwi, Badung dan kembali mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat 350 gram dan 70 butir pil ekastasi beserta alat timbangannya.

Dari pengakuan tersangka, mendapat barang terlarang itu di Kawasan Legian, Kuta, tujuh hari lalu yang diambil dengan sistem tempel berat 1 kg.

"Namun, barang bukti yang disita dari tersangka hanya 613,6 gram shabu. Itu sisa dari penjualan sabu-sabu yang jumlahnya satu kilogram itu," sebut jaksa dalam dakwaannya.

Menurut pengakuan terdakwa, dirinya diperintahkan seseorang dari LP Kerobokan berinisial MM untuk mengambil sabu-sabu itu di Legian, Kuta, yang selanjutnya mengantar barang tersebut sesuai permintaan dan pesanan yang dituju.

Dihadapan petugas Ia mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Denpasar dan Badung, dimana kalangan pembeli yang ditarget membeli dari kalangan swasta dan pelajar.

"Tersangka juga mengaku baru dua kali melakukan pengambilan sabu-sabu ini dengan jumlah yang besar," jelas Jaksa. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER