Gembong Pembobol Brangkas di Bali Ditembak

  • 29 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2540 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Usai bobol brangkas milik korban Anthony Sinaga, (44) di Jalan Karang Sari V Banjar Robokan, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Teguh Uji (38) yang menjadi otak dari pelaku kabur ke Pontianak, Kalbar.

Dalam pelariannya, pria asal Kelurahan Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak ini diberi timah panas saat penangkapan di Pontianak.

Ia diamankan berdasarkan laporan korban yang mengaku saat pulang jalan - jalan bersama keluarga mendapatu pintu utama rumah dalam kondisi terbuka dan rusak. 

Setelah dicek, diketahui sejumlah barang-barang mewahnya yang disimpan dalam brankas sudah hilang. "Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu gerbang dan pintu rumah," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam rilisnya Selasa (29/1).

Aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukan tersangka bersama dua orang sekampungnya, Fatkhur Rohman yang masih ditahan di Polres Demak, Polda Jawa Tengah atas tindak pidana kasus yang sama serta seorang inisial WO yang kini masih diburu polisi. "Ini pelaku antar provinsi. Dan menyasar rumah kosong," ujarnya.

Para pelaku berhasil membawa kabur sebuah tas putih merek hana berisi mata uang asing sebesar 4000 USD, uang di dalam laci 300 Euro, 200 USD, 250 SGD, sebuah brankas yang berisi perhiasan emas seharga Rp125 juta, 200.000 JPY, 20.000 NTD, 2.000 CNY, 1500 HKD, uang Rp15 juta, surat-surat penting, handphone vivo X5 dan samsung galaxi ace 3 dan sebuah jam tangan mewah merek roger dubuis. 

"Total kerugiannya sekitar Rp5 miliar. Pelaku sendiri juga tidak tahu itu jam tangan mewah ini harganya sekitar Rp4,1 miliar," tutur Kapolresta.

Dari penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka diantaranya 8 lembar mata uang Iraq 250 Dinar, 10.000 VND, 1000 VND, 1000 HKD, 20 HKD, 10 MVR, sebuah jam tangan Roger Dubuis P/02 880890 Horloger Genevois, sebuah brankas warna putih yang sudah rusak pintunya.

Serta tiga buah paspor, 3 buah spon jam tangan, 35 buah amplop angpao sudah dalam keadaan robek,10 buah kotak perhiasan, 4 buah dompet perhiasan, 24 buah plastik klip perhiasan dan 7 lembar nota pembelian emas.

"Pelaku kita dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," demikian Kapolresta Denpasar. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER