Kebiasaan Pakai Sabu, Mantan Pemandu Lagu Terancam 12 Tahun

  • 24 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 6732 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Elisa Tri Ayu Anna Wayhuni (28) yang sebelumnya berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu karaoke wilayah Denpasar didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/1).

Ia diadili setelah kedapatan mengkonsumsi sabu dengan barang bukti 3 plastik klip kristal bening mengandung Sabu seberat 0,49 gram netto.

Perempuan asal Semarang ini menjalani sidang perdana untuk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini,S.H dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, S.H,M.H.

Wanita ini, terancam pidana penjara dalam pasal yang didakwakan JPU diatas 9 tahun.

"Terdakwa memiki berupa 3 plastik klip kristal bening mengandung Sabu-sabu seberat 0,49 gram netto," jelas Jaksa.

Perbuatanya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Disamping itu, JPU dijerat dengan Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU yang sama.

Diuraikan JPU, perbuatan terdakwa berhasil diendus oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar berkat informasi dari masyarakat. Lalu, pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 13.30 wita.

Petugas melakukan penangkapan disertai pengeledahan di kamar kost Nomor 204 Bambu Residence No.24 Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan.

"Terdakwa mengaku mengunakan sabu sejak tahun 2013. Perasaan terdakwa setelah mengunakan Sabu menjadi sehat, tidak mengantuk dan, percaya diri saat kerja sebagai pemandu lagu," beber JPU. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER