Trio Sindikat Pencurian Mobil Hanya Diganjar 10 Bulan

  • 23 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2216 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Beberapa kasus pencurian dan penggelapan hasil vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar bikin publik mengelus dada. Ada yang gelapkan uang miliaran rupiah diputus dua bulan dan hutang hanya enam juta rupiah diganjar tujuh bulan.

Begitu juga dengan kasus beli motor yang tidak disangka ternyata motor curian justru dijerat hukuman 14 bulan. Tapi untuk tiga sekawan sindikat pencurian dan penggelapan mobil hanya divonis hakim selama 10 bulan penjara.

Vonis 10 bulan oleh Hakim diterima ketiga terdakwa masing-masing, Dodik Darmawan alias Dodik (terdakwa I), Samsul Fendik alias Fendik (terdakwa II), dan Rudi Antonius alias Cak Mad (terdakwa III).

Ketiganya divonis 10 bulan penjara karena oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

"Menghukum ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan,"tegas Hakim Patha Bhragawa dalam amar putusnya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Atas vonis yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa, ketiga terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Putu Gede Juliarsana yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa tanggal 25 Agustus 2018 pukul 23.50 Wita di sebuah bengkel ban, di Banjar Semate, Abiansemal, Badung berencana mencuri sebuah mobil.

Sebelum melancarkan aksinya, para terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan pergi ke Banjar Semate, Abiansel dan mengincar sebuah mobil yang diparkir dinpinggi jalan.

Saat itu terdakwa III turun dari mobil. dan membuka pintu mobil Mitsubishi Colt L-300 milik saksi korba, I Nyoman Somanarsa.

Setelah berhasil membuka paksa pintu mobil, terdakwa III masuk ke dalam dan merusak kunci rumah kunci mobil dengan menggunakan kunci T. Setelah kunci kontak dalam posisi ON, terdakwa I turun dari mobil dan mendorong mobil menjauh dari parkir semula agar tidak diketahui oleh pemiliknya.

"Sementara terdakwa II tetap berada dalam mobil yang ditumpangi sebelumnya untuk mengawasi keadaan,"ungkap jaksa Kejari Badung ini.

Setelah mesin mobil yang dicurinya itu hidup, langsung dikumudikan oleh terdakwa III, sementara terdakwa I duduk disebelahnya dan terdakwa II dengan mobil sewaanya mengikuti dari belakang.

Rencananya para terdakwa membawa mobil curian ke jawa. Namun belum jauh meninggalkan TKP, para terdakwa sudah diteriaki maling oleh seseorang.

Mendengar teriakan itu, para terdakwa pun panik, dan lari meninggalkan mobil curian itu di pinggir jalan di wilayah Pengadangan, Mengwi, Badung. Dan tak berselang lama ketiganya berhasil diamankan warga untuk diserahkan ke Polsek.

Dari informasi yang didapat, ternyata ketiga terdakwa juga melakukan tindak pidana dalam kasus yang sama dengan korban yang beberda. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER