Hutang Rp.6,5 juta, Mardawa Menerima Dihukum 7 bulan

  • 18 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2312 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Terdakwa Anak Agung Gede Putra Mardawa (43), yang hanya berhutang Rp. 6,5 juta, diganjar oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar selama 7 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa hanya terdiam pasrah dan menerima putusan hakim, Jumat (18/1). Vonis hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Drnpasar, Ni Luh Oka Ariani Adikarini,SH yang mengajukan hukuman 10 bulan penjara.

Oleh hakim terdakwa yang beralamat di Banjar Kawan, Desa Mas, Ubud ini terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan penjara," putus Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH,M.H

Sementara itu sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan, kasus yang menyeret terdakwa hingga ke pengadilan ini berawal pada tanggal 8 Juni 2018 terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 6,5 juta kepada saksi korban, Endro Teja

Terdakwa meminjam uang dengan alasan untuk membayar uang gadai rental mobil. "Terdakwa beralasan apabila tidak membayar uang gadai rental mobil akan dilaporkan ke polisi,"ungkap jaksa dalam dakwaan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan sebuah cek tunai kepada korban. "Terdakwa mengatakan cek tersebut ada dananya dan bisa dicairkan pada tanggal 12 Juni 2018,"sebut jaksa.

Singkat cerita, korban akhirnya memberikan pinjiman kepada terdakwa sebesar Rp 6,5 juta yang diberikan melalui tranfer.

Pada tanggal 12 Juni 2018, korban berencana mencairkan cek pemberian terdakwa. Tapi karena saksi korban mendadak ada kesibukan, rencana untuk mencairkan pun batal.

Tiga hari kemudian, korban menghubungi terdakwa dengan maksud mengifomasikan akan mencarikan cek tersebut. Tapi oleh terdakwa dicegah dengan alasan belum ada danaya, dan meminta korban untuk bersabar.

Beberapa minggu kemudian, saksi korban kembali menghubungi terdakwa, namun tidak berhasil karena hanphone terdakwa tidak aktif.

Korban lalu mendatangi terdakwa dirumahnya. Sampai dirumah terdakwa, orang tua terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah pulang. "Korban dua kali ke rumah terdakwa, tapi tidak pernah bertemu,"kata jaksa.

Karena tidak bisa menghubungi dan menemui terdakwa, korban pada tanggal 31 Juli 2018 menuju ke bang BCA untuk mencairkan cek yang diberi oleh terdakwa.

Tapi proses pencairan gagal dengan alasan saldo tidak cukup. Hal ini kembali terulang saat korban melakukan pencarian cek pada tanggal 2 Agutus 2018.

Ini jadi menarik mengingat dalam kasus penggelapan yang mencapai miliaran rupiah dengan terdakwa Iwan Dharmadi Wangsa (62) hanya dituntut Jaksa selama 2 bulan yang kemudian oleh hakim diganjar 1 tahun. Serta kasus Pinjaman yang dilakukan oleh Hj.Sumiati yang mencapai Rp.9 miliar divonis hakim hanya 75 hari. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER