Bawa Ganja 4,54 gram, Nico Dianjar Hukuman 4,2 tahun

  • 17 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1968 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Nico Nur Misran (28) pria kelahiran Badung, Jawa Barat, ini diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Denpasat, Kamis (17/1) atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Ketut Kimiarsa,SH.MH dalam amar putusnya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jln. Mekar II Blok D IV No. 9, Pemogan, Denpasar itu terbukti bersalah tanpa hak mengusai Narkotika golongan I dalam bentu tanaman yang beratnya 4,45 gram.

Setidaknya majelis hakim memangkas hukuman terdakwa yang ditangkap di depan Kuburan, Kapaon Jalan Raya Pamogan itu dari 5 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Ignatius Beslar,SH menjadi 4 tahun dan 2 bulan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara,"tegas Hakim Kimiarsa dalam amar putusnya. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pada Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polsi pada tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 21.30 Wita di depan kuburan/setra Gede Kapaon Jalan Raya Pemogan No.193.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polda Bali yang menyatakan terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.

Atas laporan itu tidak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan kuburan, Kepaon. "Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan,"ujar jaksa Kejati Bali itu.

Dari penggeledahan itupula polisi menemukan narkotika jenis ganja sebarat 4,54 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu dari orang yang bernama Aan yang berada di Lapas Kerobokan.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER