Remaja Pembunuh Bayi Kembar dan dibuang ke Selokan Dituntut 14 Tahun

  • 07 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2636 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Terdakwa Dafriana Wulansari (20) remaja putri yang tega membunuh bayi kembar yang baru dilahirkannya di dalam kamar kos kemudian dibuang diselokan hanya bisa pasrah saat Jaksa mengajukan tuntutan selama 14 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Novita Riama di Pengadilan Negeri Denpasar, itu JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi SH juga menuntut terdakwa membayar denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar jaksa, Senin (7/1) di Denpasar.

Perbuatan terdakwa dalam tuntutan jaksa menilai akibat perbuatannya dua bayi yang baru dilahirkan terdakawa meninggal dunia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya tidak berprikemanusiaan.

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Kaspar Gambar SH mengatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Sebelum terjadi pembunuhan bayi kembar itu, pada 12 Juni 2018, Pukul 17.00 WITA terdakwa dijemput kekasihnya Fenantianus Karitas Redento untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura, Denpasar.

Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit dibagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir dan tak lama memang bayi yang dikandungnya lahir bahkan kembar yang dilahirkan terdakkwa di kamar mandi.

Namun, terdakwa justru membunuh anaknya dengan cara mencekik. Sadisnya lagi, bayi kembar itu juga ditusuk dengan pisau dapur, hingga bayi kembar itu meninggal dunia.

Terdakwa dibantu pacarnya kemudian menghilangkan jejak membersihkan darah di kamar mandi. Selain itu bayi kembarnya yang dibunuh dibungkus mengunakan plastik dan ditaruh dicelah samping kamar kos pinggir selokan.

Pada 15 Juni 2018, Pukul 12.00 WITA, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Setelah di cek sumber bau anyir itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa.

Kontan penemuan orok itu heboh. Dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa pun ditangkap. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER