Bawa 1 Kg Sabu dan 3000 pil ekstasi, Mega Hanya Dituntut 18 tahun

  • 21 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1880 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Mega Krestiawan (24) terdakwa narkotika dengan barang bukti 1 Kg sabu dan 3.132 butir ektasi terbebas dari ancaman hukuman mati. 

Itu karena Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pria asal Banyuwangi ini dengan pidana penjara selama 18 tahun. 

Jaksa Kejari Denpasar itu dalam amar tuntutanya menyatakan perbuatan terdakwa yang tinggal di Jalan Maruti Nomor 21 Banjar Desa Pemecutan, Denpasar Barat melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Mega Krestiawan dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara,"ujar jaksa Kejari Denpasar itu. 

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. 

Dalam surat tuntutan, JPU juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantara terkait penangkapan terdakwapada hari Sabutu 4 Agutus 2018 sekitar pukul 19.30 wita.

Terdakwa diringkus Satresnarkoba, Polresta Denpasar di Jalan Cokroaminoto Gang Melati Banjar Sedana Gangga. 

"Saat itu petugas melihat ada kardus jatuh dari motor yang dikendari terdakwa,"kata jaksa dalam surat tuntutanya. 

Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dalam diri terdakwa. Namun dalam penggeledahan badan itu, petugas tidak menemukan apa-apa. 

Selanjutnya, dengan disaksikan saksi umum, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kardus yang dibawa oleh terdakwa yang ada tulisan SIP : Bpk. Taufik d/a Jalan Sidokapasan No 107 CV Multijaya Teknik, Surabaya. 

Setelah kardus itu dibuka, didalamnya berisikan satu plastik hitam putih yang dililit isolasi bening yang  berisikan tablet warna hijau yang diduga ekstasi. 

Dalan kardus itu, petugas juga menemukan satu bukusan plastik, yang setelah dibuka dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu. 

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Di kamar kost terdakwa, petugas kembali menemukan Narkotika jenis sabu. 

Setelah dilakukan penimbangan dan pengitungan terhadap Narkotika yang berada dalam penguasaan terdakwa, beratnya adalah 1000 gram sabu dan 3.132 butir ekstasi.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER