Maling Berbekal Jimat, Taupik Divonis 2 Tahun Penjara

  • 13 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2337 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pria asal Jawa Timur berumur 38 tahun yang mengaku punya ilmu sirep dan memiliki sejumlah jimat tak mampu menyirep Hakim di PN Denpasar yang mengganjarnya hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Taupik langsung tertunduk lesu mendengar ketok palu ketua majelis hakim Esthar Oktavi, SH.MH atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian.

Majelis hakim dalam amar putusanya menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk Gg. Flora itu terbukti bersalah

sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,"kata Hakim Esthar dalam amar putusanya.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan menyatakan menerima. Begitu pula dengan terdakwa.

Diketahui, kasus pencurian yang dilakukan terdakwa ini cukup unik. Terdakwa yang berhasil menggasak barang barang di dua lokasi yang berbeda itu disebut-sebut menggunakan ilmu sirep.

Dalam dakawaan disebut, di dua tempat terdakwa beraksi, keduanya pemilik rumah dalam keadaan tertidur pulas dan tidak mengetahui terdakwa masuk kedalam rumahnya.

Lokasi pertama yaitu di Jalan Hayam Wuruk No 112. Disana terdakwa menggasak barang-barang berupa laptop, handphone dan uang tunai Rp. 75 ribu milik Fita Dolores Afristianto.

Lokasi kedua di Jalan Cempaka Putih, Kesiman. Di rumah ini juga menggasak barang milik saksi korban I Wayan Martana dan I Made Sudani. Saat terdakwa masuk ke rumah saksi korban, terdakwa juga dengan leluasa masuk dan hanya mengambil handphone. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER