Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Siswa SMP Disidangkan

  • 07 Juni 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2895 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Kasus kekerasan seksual yang menyebabkan siswi SMP, LGDS, 14, meninggal dunia, akhirnya masuk ke meja hijau, Kamis (7/6/2018). Terdakwa Gung De Wiradana, 25, asal Seririt, Singajara, pun duduk dikursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang tertutup untuk umum itu pun berlangsung sekitar 45 menit di Ruang Sidang Atas Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Jaksa Penuntut Umum, Kadek Ayu Diah Utami Dewi, mengatakan bahwa terdakwa dikenakan dakwaan primer dan subsider, dimana pada dakwaan primer terdakwa dikenakan Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 81 ayat (5) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman mati. Sedangkan dakwaan subsidernya adalah mengacu pada pasal 287 ayat (1)  dan pasal 291 ayat (2). “Dan perihal sidang hari ini akan kami laporkan kepada Kasi Pidana Umum untuk sidang lanjutannya,” ungkapnya.

Menurutnya, sidang dilakukan tertutup untuk umum karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan kasus kesusilaan memang tertutup untun umum. “Walaupun terdakwa tidak anak-anak, tetapi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, I Made Artayasa, usai sidang mengatakan bahwa setelah JPU membacakan dakwaan, pihaknya kemudian berdiskusi dengan terdakwa dan terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan. “Sehingga terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan,” ujarnya.

Sidang pun akan dilanjutkan pada tanggal 26 Juni 2018, kemudian dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksir tanggal 5 dan 10 Juli, lalu pemeriksaan terhadap terdakwa tanggal 12 sampai 26 Juli, tanggal 31 Juli agenda pembacaan pembelaan. “Dan perkiraan sidang putusan dilakukan tanggal 7 Agustus 2018,” tandasnya. ayu/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER