Kasus Berlanjut, Gung De Terancam Hukuman Mati

  • 17 Mei 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3466 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.comTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan yang terdiri dari Kadek Ayu Diah Utami Dewi dan Diah Ratri Hapsari, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II atas perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Gung De Wiradana, 25, dengan korban siswa SMP, LGDS, 14, Kamis (17/5/2018).

Setelah berkasnya diperiksa dan diteliti selama kurang lebih 4 jam, tersangka pun dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tabanan untuk selanjutnya menunggu proses persidangan.

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Rizal Sanusi menjelaskan bahwa  setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka Gung De, pihaknya kemudian melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Mei 2018 di LP Kelas II B Tabanan. “Sehingga Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tabanan untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Dan apabila tidak ada halangan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan sebelum lebaran. Dirinya menambahkan jika tersangka Gung De diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 76 D UU No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 ayat 5 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun maksimal hukuman mati,” tegasnya. ayu/rat

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER