Astaga, Kakek Asal Kintamani Dibekuk Karena Cabuli Siswi SMP Anak Tetangganya Sendiri

  • 20 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 15539 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Bangli belakangan kembali marak dan mencuat kepermukaan. Kasus teranyar dialami seoarang siswi kelas dua SMP asal desa Subaya, Kintamani. Korban berinisial Ni NL (15) mendapat perlakuan tidak senonoh dari seoarang kakek dengan empat cucu yang merupakan tetangganya sendiri. Dari pengakuan tersangka berinisial I Wayan T (58), motif pelaku melakukan perbuatan mesum tersebut karena tergoda kemolekan tubuh korban setelah sebelumnya korban diperdaya pelaku dengan kerap memberikan uang untuk bekal sekolah.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi saat dikonfirmasi, Jumat (20/04/2018), membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Disampaikan, kasus pelecehan tersebut sejatinya terjadi pada Senin lalu. “Kronologis kejadian, bermula saat korban sedang memasak seorang diri di pondokan rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang ke rumah korban, dan langsung mendekap dan menciumi tubuh korban dari belakang. Bahkan pelaku sempat menarik tubuh korban kedalam kamar,” ungkapnya.

Namun sebelum aksinya berlanjut, aksi bejat pelaku diketahui oleh pihak keluarga korban. “Mengetahui kedatangan salah satu kerabat korban, pelaku yang ketakutan langsung kabur meninggalkan rumah korban,” jelasnya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kintamani.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengamanan pelaku dan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolres Bangli, Kamis (19/04/2018) kemarin. Saat diinterogasi pelaku mengakui segala perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku sudah tiga kali berupaya menyetubuhi korban. “Tyang benar-benar menyesal. Tyang spontan saja, karena tertarik dengan kemolekan tubuh korban,” jelas tersangka saat diinterogasi polisi.

Tersangka yang notabene telah mempunyai lima anak dan empat cucu ini, juga mengaku, pelecehan seksual yang dilakukan dengan memeluk dan mencium korban. “Awalnya saya hanya bermaksud menggoda. Tyang juga belum sampai melakukan hubungan badan dengan korban,” ujarnya.

Diketahui juga, tersangka memperdaya korban dengan kerap memberikan uang untuk bekal sekolah. Tersangka mengakui, biasa memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban sebanyak delapan kali untuk bekal sekolah. “Tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh kelurganya empat hari lalu,” sebutnya, sembari mengaku benar-benar menyesali perbuatannya. Meski demikian, atas perbuatannya tersebut, tersangka tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. ard/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER