Diduga Dikelabui Staff BPN, Warga Kecewa

  • 12 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3556 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com– Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi dalam mengurus sertifikat tanah, lantaran salah seorang warga di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, berinisial I Ketut S, 43, merasa telah ditipu oleh salah seorang oknum pegawai BPN Tabanan.

Peristiwa itu bermula ketika di tahun 2015 lalu, I Ketut S dikenalkan dengan oknum pegawai BPN Tabanan berinisial KS oleh Kelian Dinasnya. Ia kemudian meminta tolong kepada KS untuk mengurus sertifikat tanah milik seluas 6 are. Saat itu ia diminta sejumlah biaya yakni Rp 4 juta. “Karena saya sibuk dan tidak sempat mengurus sendiri, saya minta tolong dan saya berikan biaya sesuai yang diminta,” ujarnya Kamis (12/4/2018).

Dua minggu kemudian ia diminta mengambil formulir ke Kantor BPN Tabanan untuk selanjutnya dicarikan tandatangan, mulai dari Kelian Dinas, Adat, Perbekel, hingga Camat. Setelah tandatangan lengkap, berkas tersebut dikembalikan ke oknum KS untuk diproses, namun nyatanya hinga berbulan-bulan ia tak mendapatkan kejelasan hingga tahun 2016. “Sampai akhirnya pak KS ini datang kerumah tetangga say disebelah untuk urusan sertifikat juga, dan saya langsung tanyakan saat itu mengenai sertifikat saya. Dia bilang pendaftaran sertifikat saya itu sudah kadaluwarsa sehingga uangnya hangus,” paparnya.

Namun ia kembali percaya pada janji oknum KS bahwa jika dirinya kembali mengurus sertifikat, maka sertifikatnya itu akan jadi lebih cepat karena sudah melengkapi berkas sebelumnya, dan harus memberikan sejumlah biaya lagi. “Akhirnya saya minta tolong lagi, dan dia minta uang Rp 4,2 juta. Saya berikan ditambah Rp 300.000 untuk membayar SPPT, totalnya Rp 4,5 juta,” lanjutnya.

Berselang beberapa minggu, KS kembali datang meminta uang Rp 1,7 juta agar sertifikat cepat keluar. Uang pun diberikan karena ia sangat memerlukan sertifikat tersebut. Namun hingga tahun 2017, sertifikat tanahnya belum juga keluar, pembayaran SPPT yang dijanjikan juga tak dilakukan. Sampai akhirnya dirinya mengikuti program PTSL untuk mengurus sertifikat. “Dan sampai sertifikat dari program PTSL saya sudah keluar, uang saya belum juga dikembalikan. Padahal dia janji akan mengembalikan uang saya, ada saja alasannya,” sambungnya.

Terkait hal tersebut, Kepala BPN Tabanan, I Made Sudarma mengatakan bahwa akan mengkroscek informasi tersebut segera. Apabila itu memang benar pegawai BPN Tabanan maka akan segera dipanggil dan dibina. “Informasi yang kita dapatkan ini akan kita gunakan untuk meningkatkan pembinaan terhadap SDM kita,” tegasnya.

Dan apabila terbukti melanggar disiplin, tentu akan ditindaklanjuti oleh PPNS untuk ditentukan sanksinya mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. “Kalau sanksi kita disini mungkin akan dirolling tugasnya, kalau sanksi berat itu kewenangan Menteri,” imbuhnya. 

Yang terpenting, ia menghimbau kepada masyarakat agar mengurus sertifikat sendiri tanpa perantara pihak ketiga agar diketahui jelas berapa biayanya dan tidak menjadi korban penipuan. ayu/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER