DKPP Selamatkan Jondra Dan Tetap Jadi Anggota Kpu Provinsi Bali

  • 22 Februari 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3220 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selamatkan Jondra, dan tetap menjadi anggota KPU Provinsi Bali, karena dalam sidang majelis kehormatan penyelenggara pemilu, DKPP hanya memberi peringatan kepada I Wayan Jondra selaku teradu, bukan seperti keputusan kasus lain peringatan yang diberikan DKPP pada hari itu dari peringatan berat, peringat berat dan terakhir serta pemberhentian. Dengan demikian maka berdasarkan Putusan Nomor 14/DKPP-PKE-VII/2018 I Wayan Jondra masih tetap sebagai anggota KPU Provinsi Bali.

Majelis DKPP dalam mengambil keputusannya sangat mempertimbangkan keterangan Jondra dalam sidang DKPP. Jondra menerangkan bahwa kondisi tertekan yang menyebabkan terjadinya salah ucap. Jondra juga menerangkan bahwa telah menyampaikan permohonan maaf langsung pada saat kejadian dan sudah diterima oleh semua sidang, permohonan maafnya juga sudah disampaikan secara tertulis dan  sudah dianggap cukup oleh Pimpinan DPRD Provinsi Bali. Jondra membantah aduan bahwa Jondra yang tidak mengisi daftar hadir karena tidak adanya petugas administrasi saat kehadirannya nampaknya dapat diterima oleh majelis etik. Melalui putusan ini DKPP  hanya memberikan vonis peringatan kepada komisioner KPU Provinsi Bali ini.

Dengan adanya putusan DKPP ini hanya sebagian kecil aduan Nyoman Tirtawan anggota DPRD Bali ini dikabulkan oleh majelis hakim DKPP. Pada kesempatan sidang tersebut dihadiri oleh lima orang anggota DKPP antara lain : Harjono (ketua merangkap anggota), Muhammad (anggota), Teguh Prasetyo (anggota), Alfitra Salam (anggota), Ida Budhiati (anggota). Pada saat yang sama juga dibacakan putusan DKPP untuk beberapa daerah lainnya di seluruh Indonesia. Rls/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER