Warga Pengambengan Diringkus Bawa Sabu

  • 20 Februari 2018
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2513 Pengunjung
suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com- Jajaran Satnarkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya dengan meringkus seorang pelaku. Adapun pelaku yang berhasil dirngkus diketahui berinisil KAR, 38 asal Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Res Narkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana, Selasa (20/2) mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku ini saat melintas dengan sepeda motor Honda Kharisma warna hitam nopol DK 3885 WO di Jalan Udayana Gang Kuburan, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 14.30 Wita.  “Tersangka saat ditangkap mengendarai sepeda motor. Namun saat dihentikan membuang barang bukti sabu sekitar dua meter dari posisi dihentikan,” katanya 

Lebih lanjut, Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, setelah anggota mencari barang yang dibuang tersangka tersebut anggota berhasil menemukan sabu seberat 0,25 gram brutto atau 0,20 gram netto terbungkus plastik klip bening yang dibungkus dengan menggunakan bekas permen mint  didalam bungkus rokok Sampoerna yang dibuang tersebut. “dari pengakuan tersangka barang narkotika jenis sabu-sabu didapat dari seseorang dengan cara membeli seharga Rp.300 ribu perpaket. Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. dep/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER