Wow, Jajaran Polsek Ubud Amankan 7.600 Butir Pil Koplo

  • 20 Februari 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3728 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Jajaran Polsek Ubud mengamankan 3 pemuda yang memiliki 7.600 butir obat-obatan terlarang pil merk Y ( trihexyphenidyl) alias pil koplo siap edar. Dua tersangka, yakni Satrio alias Rio, 25, asal Dusun Petemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ujun,g Kabupaten Jember, Jawa Timur bersama Hendrik Eko Cahyono, 26, asal Dusun Gemuk Bago, Desa Nogo Sari, Kecamatan Rambi Puji, Jember, Jawa Timur, ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Raya Andong, Banjar Nagi Desa Petulu, Kecamatan Ubud, pada Jumat (16/2) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolsek Ubud, Kompol I Made Raka Sugita saat press release kasus mengungkapkan,  dari dua tersangka ini polisi mengamankan 2 bungkus pil koplo masing-masing berisi 1.000 butir pil. “Dari tangkapan saat transaksi ini, setelah kita hitung jumlahnya sebanyak 2.000 butir pil koplo,” ungkap kompol Sugita, Selasa (19/2) di Mapolsek Ubud.

Setelah diinterogasi, dua tersangka ini pun mengaku pil tersebut didapatkan dari seorang rekannya yang bernama Ahmad Qurrata A'yun alias Ahul, 26, yang beralamat di Sesetan. Tanpa harus menunggu lama,  tim lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud, IPTU Hadimastika langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Denpasar.

Setelah cukup informasi, tersangka Ahul pun berhasil ditangkap Sabtu (17/2) dini hari sekitar pukul 01.00 wita di tempat kosnya Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan. “Dari tersangka Ahul, didapatkan lebih banyak barang bukti. Sebanyak 5.600 butir pil koplo. Jadi total BB yang berhasil diamankan sebanyak 7.600 butir,” ungkap Kapolsek Ubud.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa pada
Jumat (16/2) sekitar pukul 10.00 wita di Mutiara Art Shop jalan raya Andong, Banjar Nagi, Desa Petulu, Ubud, akan dilakukan transaksi diduga obat-obatan terlarang. Mendapat informasi itu, tim lidik pun melakukan pemantauan hingga datang 2 orang yakni Rio dan Eko yang mengendarai sepeda motor nopol P 9461 LE. Tim lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Hadimastika Karsito Putro dan panit II Reskrim Polsek Ubud Ipda Andika Arya Pratama langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh kepala dusun dan ketua pecalang Banjar Nagi, Desa Petulu. Saat itu ditemukan pil dengan logo Y ( Trihexyphenidyl ) yang terbungkus dalam tas plastik warna bening dan disimpan di dalam tas plastik warna hijau dan ditaruh dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa oleh Rio. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Ubud guna proses selanjutnya.

Sementara dari tangan tersangka Ahul yang ditangkap di Denpasar, diamankan 5.600 butir pil koplo dengan rincian : 5 bungkus pil koplo warna putih dengan masing masing berisikan 1000 butir pil; 60 bungkus plastik klip kecil yg berisi masing-masing berisi 10 butir pil koplo warna putih; Sebungkus plastik klip kecil yang berisi 5 butir pil warna putih; sebungkus plastik klip yang berisi 20 butir pil warna kuning berlogo " DMP "; sebungkus plastik klip yang berisi 19 butir pil warna kuning berlogo "NOVA"; sebungkus plastik klip yang berisi 18 butir pil warna kuning berlogo "NOVA”; Dua buah mangkuk plastik warna hijau dan ungu; sebuah sendok plastik warna hijau, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga dipakai meramu pil tersebut. Dari ketiga tersangka ini, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan pil koplo senilai Rp 3.150.000.

Adapun total barang bukti berupa pil yang ditemukan dalam penangkapan serta pengembangan tersebut yakni sebanyak 7.605 butir pil koplo warna putih merk Y; sebanyak 20 butir pil koplo warna kuning merk DMP; serta sebanyak 37 butir pil koplo warna kuning merk NOVA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 197 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 KUHP. Bahwa mereka telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar  dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu atau mengedarkan sediaan farmasi  yang tidak memiliki izin edar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, transaksi di wilayah Gianyar khususnya Ubud baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya, mereka lebih banyak beraksi di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Targetnya adalah warga perantauan sesama asal Jember, anak-anak Punk, hingga pelajar dan remaja yang ditemui saat konser-konser musik di Bali. “Pengakuan tersangka baru pertama kali beraksi di Ubud. Tapi rasanya tidak mungkin, sehingga masih akan kita kembangkan terus,” tambah Kompol Sugita.

Modus operandi atau cara beredarnya pil koplo ini, kata Kapolsek Ubud dijual dengan harga murah kepada anak-anak punk saat nonton konser. Sepaket berisi 10 butir pil, dijual dengan harga Rp 30 ribu. “Sangat murah, sehingga anak muda mudah tergiur. Untuk pemula, konsumsi satu saja ini sudah membuat fly. Maka biasanya, satu paket ini dibeli bergrup,” ungkapnya.

Mengenai asal muasal pil yang membuat pengkonsumsinya berhalusinasi ini, tersangka mengaku mendatangkan dari Jember. “Kami juga sudah kordinasi dengan Polres Jember agar mengecek produsen atau pabrik yang disana,” jelasnya. Untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan, Kapolsek Ubud Kompol Raka pun mengimbau supaya generasi muda tidak mudah tergiur dengan obat-obatan terlarang ini. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER