Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

  • 02 Januari 2018
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 2866 Pengunjung
suara dewata

Klungkung, suaradewata.com - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017, maka dengan ini diumumkan sebagai berikut :

I. Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan pendaftaran pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Klungkung Pada Pemilu Legislatif Tahun 2014, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Klungkung Nomor: 19/HK.04.1-KPT/5105/KPU-Kab/IX/2017 tentang Penetapan Persyaratan Dukungan Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2018, yaitu :

1. Jumlah minimal Perolehan Kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebanyak 6 (enam) kursi; atau

2. Jumlah minimal Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebanyak 29.285 (dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh lima) suara.

II. Tanggal, Waktu dan Tempat Pendaftaran

- Tanggal : 8 s/d 10 Januari 2018

- Waktu : Pkl.08.00 WITA - 16.00 WITA (Tanggal 8 s/d 9 Januari 2018)

     Pkl.08.00 WITA - 24.00 WITA (Tanggal 10 Januari 2018)

- Tempat : Kantor KPU Kabupaten Klungkung, Jl. Gajah Mada No 49, Semarapura

III. Lain-Lain

1. Formulir Pendaftaran dan informasi lainnya dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Klungkung dengan alamat www.kpu-klungkungkab.go.id

2. Keterangan lebih lanjut dapat mengubungi Sdr. I Nyoman Budiastika di nomor (0366) 23464.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Semarapura, 30 Desember 2017

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Klungkung,

Ttd

I Made Kariada


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER