Polsek Kuta Utara Ungkap Kasus Pencurian "Congkel Sadel"

  • 11 Desember 2017
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 4004 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com- Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian "Congkel Sadel" dalam waktu 3 jam di wilayah hukumnya. Kini pelaku pencurian tersebut ditahan di Polsek Kuta Utara dan diancam 7 tahun penjara.

Kapolsek Kuta Utara yakni AKP Johannes H.Widya Darma Nainggolan mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian "congkel sadel" yakni Agus Hidayat, 24 asal Jember Jawa Timur pada hari Jumat, (01/12/2017). Pada saat itu, korbannya Connor Laurence Harding, 18 warga Negara Australia yang tinggal sementara di Villa Love Simple Jalan nelayan Kuta Utara Badung memarkirkan sepeda motornya di parkiran pantai Echo Beach, Jalan Batu Mejan Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Badung, Jumat, (01/12/2017). Dan korban pun meningggalkan sepeda motornya yang di dalam jok sepeda motornya tersimpan barang berharga miliknya. 

"Korban memarkirkan kendaraannya dengan maksud untuk pergi sarapan di salah satu restauran," ucap AKP Johannes, Minggu, (10/11/2017).

Berselang beberapa menit, korban pun kembali dari sarapan akan mengambil barang berharganya itu berupa Iphone warna grey yang disimpannya di dalam tas merk nike miliknya. Selain itu, di dalam tasnya juga berisi dompet tempatnya menyimpan uang sebesar 200 ribu rupiah. Betapa kagetnya, korban ketika melihat sadel sepeda motornya dalam keadaan terbuka dan tidak menemukan barang berharga miliknya itu. Atas kejadian tersebut, sekitar pukul 09.00 wita korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Kuta Utara. Berbekal laporan korban, Unit Reskrim langsung menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. 

"Alhasil dalam 3 jam, kami berhasil membekuk pelaku di salah satu proyek tak jauh dari TKP, dengan barang bukti yang disimpannya di kamar bedeng tempat ia menginap," terangnya.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya itu dan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Menurut keterangan pelaku, awalnya pelaku mengaku melihat tali tas yang keluar dari sadel motor korban. Melihat kesempatan tersebut, timbullah niat dari pelaku untuk menarik dengan paksa tali tas korban dan melarikan serta menyembunyikan tas milik korban di dalam kamar bedengnya. Atas perbuatannya, pelaku harus mempertangggung jawabkan perbuatannya dan meringkuk di jeruji besi Mapolsek Kuta Utara untuk menunggu proses hukum lebih lanjut serta diancam hukuman 7 tahun penjara.

"Pengakuaan pelaku baru pertama kali melakukan pencurian, namun kami terus melakukan pengembangan dugaan adanya TKP Lainnya” ungkapnya.ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER