Nyuri Hp, Luh Putu Diamankan Polisi

  • 11 September 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4642 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Polsek Tabanan berhasil mengamankan Ni Luh Putu Wid.,SE, 24 (pelaku) asal Semarapura Kangin Klungkung yang mencuri Hp milik Muslymah alias Kadek Irma, 21 (Korban) asal Dauh Peken Tabanan di Toko Yoga Fashion komplek Pasar Tabanan Banjar Sakenan Belodan Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan sekitar pukul 10.30 wita, Senin, (11/09/2017). Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.400.000,- ( dua juta empat ratus ribu rupiah).

Informasi yang berhasil dihimpun, Pada Hari Senin, (11/09/2017), sekitar pukul 10.30 wita bertempat di Toko Yoga fashion kompleks Pasar Tabanan, korban sementara melayani pembeli bersama inisial SK, 43 asal Kecamatan Kediri Tabanan. Selanjutnya datang pelaku melihat-lihat pakaian digantungan pakaian, sewaktu korban dan SK sibuk melayani pembeli. Tiba-tiba pelaku mengambil handphone merk xiaomi redmi 4 warna gold milik korban yang tersimpan dalam tas selempang yang tergantung dalam tiang toko. Selanjutnya dimasukkan kedalam tas yang dibawa oleh pelaku. Kemudian pelaku meninggalkan toko dan dilihat oleh SK, kemudian SK memberitahu korban. Setelah dicek ternyata Hp sudah tidak ada, selanjutnya korban dan SK mengejar Pelaku sambil berteriak "maling". Pada saat bersamaan 2 orang anggota Polsek Tabanan sementara melaksanakan kegiatan rutin patroli dalam pasar. Mengetahui hal tersebut, 2 orang anggota Polsek Tabanan ikut melakukan pengejaran. Dan akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti serta dibawa ke Polsek Tabanan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.400.000,- ( dua juta empat ratus ribu rupiah). Dan bersyukur pelaku tidak dihakimi masa serta langsung diamankan oleh anggota Polsek Tabanan.

"Pelaku mengambil Hp yang tersimpan dalam tas selempang dan dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya, dan besok pelaku dikenai sidang tipiring," ucap Kompol Surya Atmaja.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER