Kelabui Polisi, Simpan Sabu Dalam Kemasan Obat Kuat

  • 06 September 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3423 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Sat Resnarkoba Polres Gianyar menciduk Nyoman S alias DL (44) asal Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem, karena kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu - sabu seberat 0,28 gram netto dalam kemasan obat kuat di kamar kostnya, Minggu (3/9).

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha mengungkapkan, berawal dari informasi di masyarakat bahwa di lingkungan Samplangan, Gianyar ada warga yang sering menggunakan narkoba. Tim opsnal Resnarkoba yang menyelidiki informasi tersebut berhasil mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud dan mulai melakukan pengintaian selama tiga minggu. Akhirnya, pelaku DL berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Jalan Bypass IB Mantra, Minggu (3/9) sekitar pukul 02.30 wita. "Saat digeledah yang disaksikan oleh dua orang saksi warga sipil tidak ditemukan barang bukti, namun kita giring tersangka ke rumah kostnya untuk mencari barang bukti," terang AKP Dharmanatha seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Rabu (6/9).

Setelah tiba di tempat kost tersangka di Jalan Danau Beratan, Lingkungan Samplangan, Gianyar, petugas menggeledah kamar tersangka dan menemukan barang bukti sabu-sabu dalam plastik klip terbungkus lakban warna hitam seberat 0,28 gram netto yang diakui sebagai milik tersangka. Sabu-sabu tersebut disembunyikannya di dalam kemasan plastik berisi 3 botol obat kuat merk Kuda Perkasa. "Tersangka mengakui barang bukti tersebut sebagai sabu-sabu miliknya yang digunakan untuk memacu stamina sebagai petugas keamanan saat ada acara atau event," lanjutnya.

Tersangka dan barang bukti lainnya seperti 2 buah korek gas yang sudah dimodifikasi, sebuah HP merk Oppo dan sebuah gunting kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar. "Tersangka juga mengakui mendapatkan sabu-sabu dari tempelan di daerah Klungkung," ujarnya.

Tersangka DL kini mendekam di tahanan Polres Gianyar terancam pidana pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER