Langgar Parkir Depan RS, Pemilik Motor Kena Tilang

  • 21 Agustus 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3910 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Puluhan sepeda motor yang terparkir di depan RS Tabanan terkena semprit Satlantas Polres Tabanan, Senin, (21/08/2017). Pasalnya pemilik motor memarkir tepat di area larangan markir sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.

Dalam pantauan media suaradewata.com, Senin, (21/08/2017), sekitar pukul 12.00 wita tampak kurang lebih 50 sepeda motor yang parkir didepan RS Tabanan. Puluhan sepeda motor tersebut parkir rata-rata pengendaranya berkunjung ke RS Tabanan untuk mengantarkan pasien berobat. Namun, karena ada rambu larangan parkir, akhirnya puluhan sepeda motor tersebut ditilang jajaran Satlantas Polres Tabanan.

Salah satu petugas kepolisian Satlantas Polres Tabanan IPTU I Nyoman Gede Widastra mengatakan penilangan tersebut diberikan lantaran melanggar rambu larangan parkir yang ada di depan RS Tabanan. Dan puluhan sepeda motor tersebut dikenakan tilang lantaran parkir tidak pada tempatnya.

"Semua dikasi surat tilang karena melanggar rambu larangan parkir, kalau pengendaranya keluar kita tilang, kalau belum keluar kita tungguin," ucap IPTU Widastra kepada media suaradewata.com, Senin, (21/08/2017). 

Sementara, salah satu pengendara yang memarkirkan sepeda motornya di depan RS Tabanan yakni I Made Artono, 34, asal Banjar Taman Sari Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri mengatakan dirinya ditilang lantaran ikut-ikutan parkir di depan RS Tabanan. Kata Dia, sebelumnya bila berkunjung ke RS Tabanan, dirinya parkir di barat RS Tabanan. Namun, setelah melihat banyak sepeda motor yang parkir di depan RS Tabanan. Dirinya pun ikut memarkirkan sepeda motornya di depan RS Tabanan.

"Saya ngantar anak saya berobat dan langsung kesini karena lihat banyak yang parkir, ya saya ikut parkir disini, RS Tabanan kurang luas tempat parkirnya, tapi salah saya juga ikut parkir disini," ucap Artono. ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER