Polisi Hanya Interogasi, Bukan Penganiayaan

  • 14 Agustus 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3351 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Laporan keluarga Sigit Hidayat ke Bid Propam Polda Bali terkait penganiayaan yang dilakukan anggota Polres Gianyar, dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni, SIK. Polisi hanya menginterogasi tersangka kasus penjambretan itu.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, AKP Marzel Doni mengatakan, penangkapan tersangka kasus penjambretan Sigit Hidayat sudah sesuai prosedur dan barang bukti yang ada. Setelah menangkap tersangka, Polisi dalam melakukan penyidikan harus menginterogasi tersangka karena ada tiga lokasi penjambretan yang dilakukan tersangka. "Saat melakukan penjambretan di daerah Sukawati, tersangka sempat terekam oleh CCTV salah satu toko di lokasi," ungkap AKP Marzel, Senin (14/8) sore.

Tersangka saat melakukan aksi penjambretan selalu menyasar kaum ibu - ibu yang secara fisik lemah. Keluarga korban penjambretan tentunya sangat terpukul mendengar ibu mereka menjadi korban kejahatan. "Bagaimana perasaan anak-anak korban yang melihat dan mendengar ibu mereka dijambret," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, Sigit Hidayat setelah ditangkap juga diperiksa urinenya dan ternyata positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Selain itu, Sigit juga seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di tahun 2010 di wilayah Denpasar. "Sudah tugas Polisi menumpas kejakatan untuk membantu para korban dan memberikan rasa aman dan tentram bagi masyarakat," lanjutnya.

Baca : Reskrim Polres Gianyar Bekuk Residivis Spesialis Jambret

Seperti diketahui, Sat Reskrim Polres Gianyar menangkap Sigit Hidayat di tempat kostnya di Kepaon, Denpasar pada tanggal 5 Agustus 2017 lalu. Tersangka yang beralamat di Semarapura Kelod Kangin, Klungkung ini menggunakan sepeda motor jenis Vespa Primaverra seharga Rp. 38 juta, terekam oleh CCTV saat melakukan aksinya. Untuk mengungkap kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar bekerja sama dengan Contra Transnational Organize Crime (CTOC) Polda Bali. Namun pada hari Senin (14/8), keluarga tersangka atas nama M. Muhyiddin Syamsuddin melapor ke Bid Propam Polda Bali perihal tindakan keji dan kejam anggota Polres Gianyar Polisi terhadap Sigit Hidayat. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER