Disdikpora Bangli Larang Sekolah “Jualan” Seragam, Pengadaan Seragam Dengan…

  • 03 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3765 Pengunjung
suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Memasuki tahun ajaran baru 2017/2018, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli, dengan tegas mengeluarkan larangan keras kepada seluruh sekolah dari tingkat, TK, SD hingga SMP agar tidak melakukan segala bentuk pungutan kepada siswa. Bahkan untuk pungutan uang seragam sekolah juga dilarang. Hal itu dilakukan agar tidak memberatkan beban masyarakat dan menepis kesan sekolah melakukan pungli atau menjual seragam sekolah kepada siswa. Meski demikian, sekolah masih tetap bisa menerima sumbangan masyarakat asalkan atas permintaan tolong secara resmi dari komite kepada pihak sekolah dan nantinya harus dipertanggujawabkan secara publik. Demikian disampaikan, Kadisdikpora Bangli, I Nyoman Suteja saat ditemui awak media, Senin (03/07/2017). “Kepada seluruh sekolah dari tingkat TK, SD dan SMP di Bangli, sudah saya perintahkan untuk tidak melakukan segala bentuk pungutan. Termasuk untuk uang seragam, tidak saya ijinkan sekolah mengkondisikan,” ungkapnya.

Disampaikan Suteja yang saat itu didampingi oleh Kabid Dikdas Nengah Danta Hariana, larangan tersebut sudah disosialisasikan melalui surat edaran Bupati Bangli. “Sesuai surat edaran itu, salah satu latar belakang pelarangan pungutan tersebut, agar tidak memberatkan masyarakat dalam menyukseskan wajib belajar 9 tahun,” tegasnya. Lantas bagaimana cara melakukan pengadaan seragam sekolah? Lanjut Suteja, nantinya komite sekolah yang memutuskan. “Kalau komite yang meminta tolong kepada pihak sekolah, itu bisa dilakukan. Asalkan, pertanggungjawabannya bisa dilakukan secara transparan kepada public. Yang pasti, sekolah bukan tempat untuk menjual baju,” sebutnya.

Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan ada sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, pihaknya mengaku tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. Meski demikian, disebutkan, sesuai ketentuan yang berlaku segala bentuk sumbangan masyarakat masih bisa diberikan kepada pihak sekolah, asalkan disalurkan melalui nomor rekening sekolah. “Dalam hal ini sekolah harus membuat rekening sekolah untuk bisa menerima sumbangan masyarakat. Dan ini, nantinya harus tetap dipertanggujawabkan kepada publik. Ingat, bukan rekening kepala sekolah, tetapi melalui rekening sekolah,” ujarnya menekankan.

Sementara untuk menghindari agar corak dan motif seragam antara satu sekolah dengan sekolah lain tidak jauh berbeda, Disdikpora Bangli meminta dalam pengadaan seragam sekolah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang ada. “Yang jelas, motif dan corak untuk pakaian seragam sekolah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya untuk pakaian olahraga saja, corak dan motifnya lebih bebas tanpa meninggalkan identitas sekolah bersangkutan,” pungkasnya.ard/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER