Maling Emas di Tabanan, Mudhar ditangkap di Pemogan

  • 05 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3230 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com– Seorang pelaku pencurian berhasil menggasak uang tunai dan perhiasan emas total nilai 80 juta dari rumah M, 35 dijalan Kelapa Gading No 12 Br Tegal Belodan, Dauh Pelen, Tabanan. Pelaku, Mudhar, 25 asal Sumenep yang tinggal di Jalan Tepisiring IV No 4 Tuban, Kuta, Badung akhirnya berhasil diringkus polisi di Jalan Juwet Sari Pemogan Denpasar Selatan, Selasa, (04/04/217).

Kapolsek Kota Tabanan, Kompol Rahmawaty Ismail mengatakan aksi pencurian itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat, (24/3/2017). Atas hal itu pihaknya kemudian dan pada Selasa, (04/04/2017) sekitar pukul 17.00 wita jajarannya berhasil mengamankan pelaku Mudhar di daerah Pemogan Denpasar Selatan. Kepada polisi, pelaku kata dia mengakui telah melakukan pencurian berupa kalung, cincin, gelang dan anting serta Uang Rp 16.000.000. “Pelaku mengakui telah mengambil perhiasan korban dan uang tunai korban, perhiasan yang dicuri kemudian dijual dengan harga 33 juta,” ucapnya. Selanjutnya kata dia uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor kawasaki ninja dan sisanya dipakai foya-foya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan unit kawasaki Ninja Dk 4127 EK warna merah, tahun  2013 yang dibeli pelaku dari hasil yang kejahatan.

Terkait modus pelaku, dijelaskan kapolsek bahwa pelaku  masuk ke rumah korban melalui jendela dengan cara merusak pegangan/engsel jendela  lalu masuk ke dlam kamar dan mengambil perhiasan dan uang di dalam lemari yg tidak terkunci. “Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kompol Rahmawaty. Ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER