Pernikahan Dengan Keris, Akibat Hamil Diluar Nikah

  • 23 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 8627 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Akibat hamil diluar nikah, JAA asal dari Kecamatan Pupuan akan dinikahkan secara simbolis dengan keris. Hal tersebut terungkap dalam mediasi di aula Kantor Desa salah satu di Kecamatan Pupuan, Kamis, (23/03/2017).
 
Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Ketut Mahendra mengatakan mediasi tersebut bersama tokoh Adat setempat untuk menyepakati permasalahan antara JAA, 22, bersama IWK, 29, asal salah satu di Kecamatan Pupuan terkait hamilnya JAA diluar nikah. Dari hasil mediasi, telah disepakati pihak perempuan (JAA) akan dinikahkan secara simbolis dengan keris. Sesuai awig-awig, pararem, dresta desa pekraman yang kemudian setelah anaknya lahir langsung di adopsi oleh kakeknya. Hal tersebut terjadi lantaran JAA tidak memiliki saudara laki-laki dan mulai ada kekwatiran karena tidak ada pewaris.
 
"Masalah tersebut terpaksa diselesaikan adat seperti itu, karena tidak ada solusi status kawinnya, walau tanggung jawab tetap diakui ada terhadap bayi, tapi tanggung model kawin adatnya secara normal, sesuai harapan, pihak keluarga masing masing masih tetap bertahan dirumah masing masing," ucap AKP Mahendra. ang/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER