Pelaku Penggelapan Motor Dilumpuhkan Timah Panas

  • 05 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3843 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pasangan suami istri (pasutri) diduga menggelapkan puluhan sepeda motor yang dilakukan di 20 TKP (tempat kejadian perkara). Pelaku bernama I Gusti Ngurah Wardana alias Gung Gir (43) berhasil ditembak anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar karena berusaha kabur saat ditangkap di Jalan Bidadari II Kuta Utara, Kabupaten Badung, Minggu (4/12) apukul 14.20 Wita. Sementara sang istrinya masih dalam pengejaran polisi alias buron.

Penangkapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terkait 27 laporan kasus kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Denpasar dalam kurun 6 bulan terakhir. Dalam laporan para korban tersebut, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan korban yang hendak menjual sepeda motornya.

Pelaku berpura-pura hendak membeli sepeda motor kemudian mengajak korban untuk mengambil uang di rumahnya. Namun, ia justru meninggalkan korban dalam perjalanan dan membawa kabur motor para korban.

"Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri. Makanya anggota langsung melumpuhkannya dengan menembak bagian kakinya,” ujar Wakapolresta AKBP Nyoman Artana, di Polresta, Senin (5/12).

Dari total 27 laporan kehilangan sepeda motor itu, ujarnya, tersangka mengakui telah melakukan 20 aksi pencurian sepeda motor dengan modus yang sama. Dalam setiap aksi, tersangka berperan sendirian. Hanya saja, sang istrinya membantu mengantar tersangka ke lokasi alias pemilik motor yang akan dijadikan korbannya.

"Tersangka mulai beraksi sejak bulan Juni lalu sampai saat ini. Ya, dari pengakuannya ada 20 lokasi yang menjadi korban aksinya itu. Kita akan telusuri lagi, kalau memang demikian, tujuh aksi lainnya berarti ada pelaku lain dengan modus serupa. Kita masih dalami semua dan gali lagi keterangannya,” ujarnya.

Kasat reskrim Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan menambahkan, setelah berhasil melancarkan aksinya, tersangka menjual motor curian tersebut ke sejumlah showroom yang ada diseputaran Denpasar dengan harga yang sedikit berbeda dari harga di pasaran, yakni motor matic dibandrol seharga Rp 7 juta dan motor kawasaki dibandrol Rp30 juta. Selain di Denpasar, tersangka juga menjual motor hasil curiannya ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota ada 7 unit kendaraan roda dua yakni kawasaki ninja warna merah nopol DK 4894 FL, kawasaki ninja warna hijau bernomor polisi DK 2002 XK, honda vario nopol DK 4210 ID, honda vario warna silver DK 7304 CJ, honda vario warna biru Nopol DK 7131 CN dan motor GL-Pro DK 5840 PA.

“Motor-motor ini kami amankan dari sejumlah showroom di Denpasar. Jadi, baru ada tujuh barang bukti yang diamankan disini (Mapolresta-red). Barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER