ABG Garong 14 TKP Dibekuk

  • 21 Juli 2016
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 6205 Pengunjung
suaradewata

Jembrana, suaradewata.com – Cukup sudah petualangan seorang anak baru gede (ABG) yakni MH, 15 asal Madura, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Gunung Semeru Gang 7 Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Pasalnya, setelah melakukan pencurian di TKP ke 14 dengan mengambil sebuah leptop dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

Kasat reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudarma Putra seijin Kapolres Jembrana, Kamis (21/7/2016) mengatakan, dibekuknya ABG pelaku pencurian  ini berawal dari laporan Nurdiana Wahyuni,42 yang melaporkan kehilangan sebuah laptop saat rumahnya di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana ditinggal mudik ke Jawa. namun berselang beberapa hari, ABG ini hendak menjual hasil curiannya tersebut, namun saat dibuka oleh orang yang hendak membeli ternyata leptop tersebut berisi data-data korban. Sehingga hal ini dilaporkan ke pemilik laptop dan diteruskan kepihak kepolisian yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ini. “Pelaku kita amankan pada Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 18.00 wita saat pelaku sedang berjualan sate,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian laptop tersebut pada Sabtu (2/7/2016) sekitar pukul 20.00 Wita dengan cara mencongkel jendela rumah tetangganya saat ditinggal mudik oleh pemilik rumahnya. Selain itu, pelaku ini juga memngaku sudah melakukan pencurian seperti rokok dan tabung gas elpiji ukuran 12 Kg di 14 TKP dengan waktu yang berbeda-beda. “Pelaku kini sedang diproses, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kasat reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudarma Putra. dep/gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER