Bali Kembali Raih Opini WTP

  • 09 Juni 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3796 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015, dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali, Kamis (9/6/2016). LHP ini diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A., kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama sekaligus Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Dari hasil pemeriksaan BPK, lagi-lagi Bali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pencapaian WTP ini adalah yang ketiga kalinya bagi Bali secara berturut-turut. Untuk laporan keuangan tahun 2013 dan 2014, Bali juga meraih opini WTP setelah tahun-tahun sebelumnya selalu langganan dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Raih WTP ini, ditanggapi biasa-biasa saja oleh anggota DPRD Provinsi Bali. Bahkan bagi para wakil rakyat, tidak ada yang perlu dibangga-banggakan atas raihan WTP ini. Apalagi, masih terjadi 12 catatan BPK yang perlu ditindaklanjuti, termasuk hasil pemeriksaan tahun 2009-2012 yang belum diselesaikan.

"Lembaga yang melakukan pemeriksaan adalah lembaga resmi yang ditunjuk yakni BPK RI. Hasil pemeriksaan itu harus dihormati, meski masih banyak catatan yang dalam kurun waktu 60 hari ke depan ini harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan," kata Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, yang dikonfirmasi usai sidang.

Menurut dia, opini WTP yang diraih Pemprov Bali dengan sejumlah catatan itu adalah hal yang biasa dan tak perlu dibanggakan secara berlebihan. "Memang di dunia ini, tidak ada gading yang tidak retak. Saya tidak bangga dengan itu, akan tetapi saya ingin tetap memacu agar ke depan bisa lebih baik dari yang sekarang,” ujar Wiryatama.

Hal tak jauh berbeda disampaikan anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman “Gerantang” Tirtawan, secara terpisah. Politisi Partai NasDem itu berpandangan, segala catatan yang masih menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK atas laporan tersebut, harus dapat dituntaskan.

Menurut Tirtawan, capaian WTP ini normal, apalagi belum ada temuan yang terkait pelanggaran hukum. Akan sangat berbeda kasusnya, kata dia, apabila Bali meraih opini WTP namun menyisakan kasus hukum seperti di Pemkab Buleleng.

"Kalau di Buleleng dapat opini WTP, akan tetapi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah menjadi temuan dan itu pelanggaran hukum. Di manapun penyertaan modal oleh pemerintah harus meminta persetujuan dewan, dan itu tidak pernah dilakukan dan sekarang menjadi temuan akan tetapi dapat WTP. Ini jelas aneh,” tandas Tirtawan.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta, menyebutkan, telah disampaikan berkali-kali bahwa opini WTP yang diraih Pemprov Bali tidak perlu dibangga-banggakan. Hasil pemeriksaan keuangan BPK tersebut, menurut Parta, adalah bagaimana Pemprov Bali bersama SKPD menyusun laporan keuangan, membukukan semua transaksi yang terjadi dalam satu tahun anggaran.

"Hal itu memang pekerjaan sehari-hari. Membuat laporan arus kas, posting anggaran yang tepat sesuai pos masing-masing, penyajian laporan perubahan ekuitas serta cara pencatatan laporan keuangan yang benar. Jadi itu memang harus dilakukan dengan benar," ucapnya.

Parta menambahkan, dalam setiap tahun anggaran sudah dianggarkan dana untuk semua program kerja dan dituangkan dalam Perda APBD. Jadi tinggal bagaimana pihak eksekutif mampu menggunakan anggaran tersebut dengan baik sesuai program-program yang dirancang dalam pembangunan Bali.

“Kami terus terang sampaikan, WTP tidak perlu dibanggakan. Itu hal yang biasa dan kami akan bangga ketika anggaran tersedia dan dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai program  dan jangan banyak SILPA,” pungkasnya. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER