Pramuwisata Ilegal Berkeliaran di Bali

  • 25 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4028 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Target 20 juta kunjungan wisatawan tahun 2019 diyakini akan tercapai. Sebab belakangan ini, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia terus meningkat. Kondisi ini merupakan salah satu dampak dari pemberlakuan bebas Visa terhadap 15 negara di dunia oleh Pemerintah Indonesia.

Sayangnya, peluang besar ini justru tak diimbangi dengan ketersediaan pramuwisata yang memadai oleh pemerintah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh masyarakat luar, untuk mencicipi “kue” pariwisata Indonesia, khususnya Bali, yang dibuktikan dengan banyaknya pramuwisata ilegal dan bahkan siluman.

Hal ini terungkap dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap Ranperda Tentang Pramuwisata, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Rabu (25/5/2016). Rata-rata seluruh fraksi dalam pandangan umumnya, mengungkap sinyalemen tentang pramuwisata ilegal dan siluman yang berkeliaran di Bali belakangan ini.

Salah satunya sebagaimana dilontarkan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali, Wayan Tagel Arjana, saat menyampaikan pandangan umumnya. Menurut dia, akhir-akhir ini jumlah kunjungan wisatawan asal Tionghoa ke Bali bertumbuh pesat. Sementara di sisi lain, sumber daya manusia yang mampu berbahasa Mandarin di Bali justru sangat terbatas.

"Akhirnya banyak dijumpai pramuwisata yang melayani wisatawan Tionghoa adalah pramuwisata yang berasal dari Tionghoa dan disinyalir ilegal. Begitu pula banyak dijumpai pramuwisata siluman yang berlagak sekaligus sebagai wisatawan," beber Tagel Arjana, dalam sidang paripurna yang dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika ini.

Mencermati kondisi tersebut, lanjut Tagel Arjana, Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa sudah tepat Pemprov Bali mengintervensi dan mengatur sumber daya pramuwisata melalui sebuah perda. Diharapkan, nantinya perda ini sekaligus sebagai landasan membina dan mengawasi pramuwisata secara berkelanjutan serta untuk menekan jumlah pramuwisata siluman dan ilegal.

"Melalui perda ini, pemerintah juga diharapkan melakukan langkah-langkah intervensi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi melalui penyediaan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan yang memadai," ujar Tagel Arjana.

Hal tak jauh berbeda juga dilontarkan jurubicara Fraksi PDIP, Ni Kadek Darmini, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya. Menurut dia, dengan adanya Perda ini kelak, maka pramuwisata diharapkan tak sekedar sebagai pemandu wisata namun juga harus mempunyai rasa memiliki terhadap Bali.

"Sehingga pemberlakuan surat pengetahuan budaya Bali, sebagai syarat tambahan kualifikasi pramuwisata adalah suatu keniscayaan dalam kepariwisataan Bali," tutur Darmini.

Khusus terkait lisensi pramuwisata, Fraksi PDIP menyatakan keprihatinannya. Sebab saat pengangguran di Bali masih banyak dan industri pariwisata semakin berkembang, justru pramuwisata yang mengurus lisensi di Bali didominasi oleh calon pramuwisata dari luar Bali.

"Ini cukup mengherankan di tengah tekanan ekonomi dunia, di mana pengangguran masih menjadi topik menarik. Karena itu kami berharap pemerintah daerah berperan aktif dalam ketersediaan SDM pramuwisata, mengingat peluang kerja yang semakin tinggi," pungkasnya. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER