Residivis Maling Cengkeh Diringkus, 6 Anggota Lainnya Masuk DPO

  • 24 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3761 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com  Pihak Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap 3 anggota sindikat pembobol gudang cengkeh di kawasan Bali Utara. Namun, enam orang anggota sindikat lainnya tak mampu dibekuk personil Polres Buleleng. Sehingga, keenamnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga yang berhasil dibekuk telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial PAS, GI, dan WK, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Dari tiga orang itu, GI dan WK diketahui sebagai pelaku kambuhan yang pernah tertangkap dalam aksi tahun sebelumnya alias residivis.

“Satu orang yakni tersangka berinisial PAS adalah pencuri pemula dan orang yang pertama kami tangkap lalu berhasil melakukan pengembangan. Kami sudah menetapkan status DPO bagi sisanya yang belum tertangkap sedangkan sampai saat ini pun belum tahu kepada siapa dijual hasil curian tersebut,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng, AKP Teuku Ricky Fadliansyah, Selasa (24/5/2016).

Pemaparan secara teknis tersebut didampingi oleh Kapolres Buleleng yang baru menjabat yakni AKBP Made Sukawijaya dan Kabag Oprasional yakni Kompol Ketut Gelgel di ruang Rupatama lantai dua Gedung Utama Polres Buleleng.

Selain itu, lanjut AKP Ricky, para pelaku juga beraksi dengan menggunakan senjata api jenis airsoft gun yang pelurunya terbuat dari pelor berbahan timah. Sehingga dalam melakukan penangkapan, anggota Sat Reskrim Polres Buleleng membekali diri dengan rompi anti peluru. Itu karena peluru senjata para pelaku cukup berbahaya.

“Berawal dari informasi yang masuk kepada saya dari Polsek Tejakula dan penghadangan berlangsung di bulan Januari 2016 setelah mereka beraksi di kawasan Kecamatan Tejakula. Saat itu memang mereka berhasil lolos namun mobil yang digunakan berhasil kami identifikasi saat membawa hasil curian 13 karung cengkeh kering,” kata AKP Ricky.

Menurut Ricky, saat itu yang beraksi di Kecamatan Tejakula tepatnya di Banjar Dinas Celagi Bantas, Desa Bondalem yakni tersangka berinisial GI dan PAS serta tiga orang rekannya yang masuk DPO Polres Buleleng masing-masing berinisial S, P, dan M. Ketika beraksi, para pelaku menggunakan sebuah mobil bak terbuka jenis Suzuki ST 150 berwarna putih tahun 2015 nopol DK 9893 VE.

Mobil yang diidentifikasi tersebut milik I Komang Budayasa warga Banjar Dinas Taman, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt. Yang penangkapan pertama dilakukan terhadap PAS menyusul GI setelah berhasil menyikat sekitar 780 Kg cengkeh kering dalam aksi tanggal 28 Maret 2016 digudang milik Gede Anom Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersangka PAS ternyata masih ada hubungan dengan kejadian sebelumnya yang berlangsung di Desa Puncak Sari, Kecamatan Busungbiu, yang berlangsung pada tanggal 31 Januari 2016.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka PAS dan GI pun kemudian berhasil membekuk WK yang beraksi di Kecamatan Busungbiu. Kemudian WK diketahui beraksi bersama tiga rekan lainnya yang juga ditetapkan masuk DPO Polres Buleleng yakni berinisial WH, WS, dan WN.

Komplotan WK yang beraksi di gudang milik Nyoman Paramartha sekitar pukul 06.30 Wita tersebut berhasil membawa 18 karung cengkeh kering dengan jenis mobil yang sama seperti yang gunakan komplotan PAS. Namun, warna mobil bak terbuka tersebut hitam dengan nomor polisi DK 9829 WP.

“Kerugian yang beraksi di Kecamatan Busungbiu (Komplotan WK) diperkirakan Rp150 juta dan terhadap pelaku lain (WH, WS, dan WN) masih sedang di buru oleh anggota. Baik yang beraksi di Kecamatan Tejakula maupun di Kecamatan Busungbiu semua menggunakan lingis untuk membongkar kunci gembong gudang,” papar Ricky.

Ironisnya, walaupun telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang, namun Kasat Ricky menolak menyebutkan identitas lengkap anggota sindikat spesialis cengkeh tersebut. Saat ini, dua kendaraan yang digunakan saat beroprasi termasuk hasil curian diamankan di Mapolres Buleleng. (adi)

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER