Dua Perempuan Pencuri Ini Sering Jadikan Bule Sebagai Targetnya

  • 17 Mei 2016
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1988 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com – Farida Zaitun (49) dan Zaenab (51) asal Surabaya, Jawa Timur ditangkap Satuan Reskrim Polsek Kuta pada Minggu (15/5/2016) sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan Discovery Mall, Kuta, Badung. Pasalnya, dua perempuan ini dan satu orang rekannya bernama Sugeng yang sekarang berstatus buron telah melakukan aksi pencurian yang menyasar turis asing di kawasan Kuta.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Semara menjelaskan, pihaknya menerima laporan seorang warga Negara asing asal Korea bernama Park Suno bahwa telah kehilangan tas berisi lima buah paspor, dompet yang berisikan surat izin mengemudi (SIM), kartu kredit, Korea ID, smartphone, uang 65 US Dollar, uang tunai Rp 3,4 juta dan uang senilai 100 ribu Won.

"Korban dan empat orang temannya ini tengah makan di Restaurant Tawan yang terletak di Discovery Mall Centro. Jadi modusnya, Zaenab menghalang halangi pandangan korban terhadap barang-barangnya, sedangkan Zaitun berperan sebagai eksekutor barang-barang milik korban," ujar Kapolsek di Mapolsek saat rilis, Selasa (17/5/2016).

Pelaku membaca kelemahan orang asing saat ada di restaurant maupun pusat-pusat belanja yang sering lalai dengan barang-barang yang ditinggal makan atau belanja, imbuhnya.

“Nah, saat itu, korban menaruh tas miliknya di sandaran kursi dan sekitar pukul 07.00 wita malam, korban baru sadar kalau barangnya hilang,” katanya.

Pelaku berhasil ditangkap dan ternyata pelakunya adalah perempuan, sementara satu lagi laki-laki bernama Sugeng jadi daftar pencarian orang (DPO) buron, ujar Kapolsek.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno, jika ketiga motif pelaku memang menyasar turis asing. Diduga pelaku sudah sering melakukan aksinya.

"Mereka bertiga mengincar turis asing karena dinilai lebih punya banyak duit. Kemarin kerugian diprediksi sampai Rp8 juta, termasuk 5 paspor turis asing yg masih hilang sampai sekarang. Yang dilaporkan baru satu tapi kita yakin kalau dia sudah sering beraksi," tandasnya.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (ids)


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER