Puluhan Tahun Menanti Janji Palsu Pemerintah Desa

  • 17 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5507 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Puluhan tahun menanti janji palsu pemerintah bukanlah suatu hal yang menyenangkan. Tanah warisan keluarga yang salah satu pewarisnya yakni Gede Raken (70) warga Dusun Kembang Sari pun sampai saat ini belum menemukan kejelasan setelah dijadikan lapangan oleh pemerintahan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

“Setiap periode Kepala Desa selalu berjanji menyelesaikan. Kuting jani sing ade bedag poleng (Sampai sekarang tidak pernah ada hasil),” ungkap Raken yang mengaku sangat kecewa dengan pemerintahan di desanya.

Menurutnya, tanah yang masih menjadi hak milik perseorangan tersebut dipinjamkan untuk melengkapi persyaratan berdirinya pemerintahan Desa Panji pertama kalinya. Dari penuturannya, proses tersebut terjadi ketika ia berumur 17 tahun dan dijanjikan akan ditukar guling dengan tanah milik pemerintah desa yang lain.

Karena untuk kepentingan umum, ia bersama para pendahulunya mengaku menyetujui hal tersebut  sehingga tanah warisan keluarga tersebut akhirnya menjadi Lapangan Desa Panji hingga saat ini. Masih banyak saksi hidup sampai saat ini saat tanah keluarga tersebut di pinjam dan dijanjikan akan dilakukan tukar guling.

“Dulu jaman perbekel Ketut Artana, juga berjanji akan diselesaikan dan sempat dilakukan pertemuan untuk membahas itu. Tapi juga tidak selesai. Bahkan yang beredar adalah isu mau digantikan dengan ‘Luputan’ (Istilah adat bebas dari kewajiban kegiatan yang menimbulkan denda jika tidak diikuti, Red). Padahal saya sudah memang Luput karena pernah menjadi Pecalang (Keamanan adat, Red) dan sekarang sudah lebih dari batasan umur,” kata Raken, Rabu (17/2).

Kekesalannya itu disebabkan karena sudah dilakukan pembangunan lapangan terhadap tanah yang statusnya belum sah sebagai tanah hak milik desa. Dimana, bantuan tersebut pun menggunakan anggaran dana milik pemerintahan yang tidak jelas sumber alokasinya.

Selain itu, ia pun mengaku sempat memastikan isu terkait dengan Luputan yang diberikan tersebut kepada pemerintahan adat yang dipimpin Gusti Nyoman Tiga. Namun, ia mengaku terkejut setelah mendapatkan pernyataan dari Kelian Desa Adat yang mengatakan tidak mengetahui wacana tersebut.

Bahkan, ia pun mengaku sempat terkejut dengan pernyataan Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Panji yakni Made Merta Sariada yang sempat mengatakan tanah tersebut akan disertifikatkan pihak desa.

“Silahkan yen memang ngidaang dan de ngomong liu yen saje wanen nyertifikatang tanah warisan ento (Silahkan jika memang itu bisa. Dan jangan banyak bicara jika memang betul berani membuatkan sertifikat tanah warisan itu),” ujar Raken yang sempat mengaku kesal dengan pernyataan pihak yang seharusnya menjadi perwakilan warga itu.

Kekesalan Raken pun bukan semata disebabkan karena janji palsu pemerintahan di desanya sejak awal sampai terakhir kali. Raken mengaku turut mempertanyakan keberadaan sebuah sekolah taman kanak-kanak (TK) dibangun oleh sebuah yayasan. Dimana, keberadaan sekolah tersebut sebelumnya sempat menduduki tanah desa yang berada di sebelah selatan kantor Kepala Desa Panji.

Bahkan, sampai saat ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui status pengelolaan sekolah tersebut. Sebab, lanjutnya, ada yang bilang badan usaha milik desa yang dikelola oleh yayasan dan juga ada yang bilang itu milik swasta.

“Tapi, kenapa bisa dibangun tanpa ijin dari para ahli waris. Sedangkan, ahli warisnya sendiri tidak mengetahui pada saat tanah tersebut digunakan sebagai TK. Karena sebelumnya digunakan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai tempat menjemur gabah dan penggilingan padi,” ujar Raken.

Dikonfirmasi terpisah, Perbekel (Kepala Desa) Desa Panji, Nyoman Sutama, membenarkan keberadaan masalah tersebut. Ia pun mengaku pernah mendapat keterangan dari Perbekel yang menjabat sebelumnya terkait dengan wacana Luputan yang diberikan kepada keluarga Gede Raken.

Sutama yang akrab disapa Lempod ketika dikomfirmasi terpisah mengaku sudah pernah membahas hal tersebut dengan Gede Raken selaku salah satu pihak ahli waris dari beberapa orang yang menjadi pewaris tanah di kawasan lapangan tersebut. adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER