Paket Kebijakan Ekonomi X Ancaman Pengusaha Lokal

  • 16 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4698 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasarsuaradewata.com - Pemerhati pariwisata Wayan Puspa Negara, menyayangkan adanya Paket Kebijakan Ekonomi X yang tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Pasalnya dalam revisi dimaksud, ada 35 bidang usaha yang bisa dimiliki 100 persen oleh asing.

35 bidang usaha tersebut, di antaranya industri crumb rubber, cold storage, pariwisata, restoran, bar, cafe, usaha rekreasi, seni dan hiburan, pengelolaan jalan tol, dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya. Puspa Negara berpandangan, paket kebijakan ini adalah ancaman tersendiri bagi para pengusaha lokal.

"Bagi Bali sebagai destinasi pariwisata internasional, kebijakan ini bak pepatah 'senjata makan tuan'. Hal ini menjadi ancaman serius, di mana  orang Bali atau pengusaha lokal Bali berpotensi terpinggirkan dan bahkan tertindas dengan kebijakan ini," ujarnya, di Denpasar, Selasa (16/2).

Dengan paket kebijakan ini, menurut dia, asing akan sangat leluasa menguasai ranah bisnis kepariwisataan. Bahkan sebelumnya tanpa Perpres ini, penguasaan asing diam-diam telah begitu kuat, khususnya di sektor pariwisata, seperti broker penjualan property (hotel, villa, restoran), pembangunan hotel, villa, dan sarana prasarana pariwisata lainnya.

"Semuanya telah banyak dikuasai dan dimiliki asing. Sehingga hadirnya paket kebijakan ini, justru melegalkan usaha mereka sebelumnya," tegas mantan anggota DPRD Badung itu.

Seharusnya, demikian Puspa Negara, Perpres ini diperkuat dengan sistem proteksi pada pengusaha kecil, menengah dan mikro. Meskipun ia tak menampik, Perpres ini menyatakan bahwa bagi usaha dengan modal di bawah Rp 10 miliar, beresiko kecil dan menggunakan teknologi sederhana tetap dilarang untuk investor luar negeri.

"Hanya saja kenyataan menunjukkan bahwa investor asing akan semakin menguasai ladang kepariwisataan kita, karena permintaan pasar pariwisata lebih dikarenakan permintaan pasar global, sehingga serangan investasi global akan semakin mulus dan itu berarti kita secara pasti berpotensi besar akan terpinggirkan dan tertindas," tuturnya.

Atas dasar itu, Puspa Negara menyarankan Pemprov Bali dan Pemkab/ Pemkot seluruh Bali, untuk mulai memikirkan model proteksi hingga antisipasinya bagi pelaku usaha pariwisata lokal dalam tataran peraturan daerah dan kebijakan lainnya. "Jika tidak, pengusaha lokal kita akan semakin tertindas," pungkas Puspa Negara.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER