KAI Desak Revisi UU Advokat Segera Disahkan

  • 30 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 4284 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak kepada pemerintah agar segera mensahkan Rancangan Undang-undang  (RUU) Advokat yang baru. Saat ini RUU tersebut, masih dalam tahap penggodokan di Dewan Perrwakilan Rakyat (DPR) RI. Meskipun sempat berdamai di Gedung MA, perseteruan advokat faktanya masih terjadi.


Dalam rangka menyudahi perseteruan ini, DPR berharap revisi UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat menjadi salah satu solusi. Proses revisi saat ini tengah berjalan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Presiden KAI Tjojoe S. Hernanto mengatakan, saat ini tantangan terbesar yang dihadapi oleh para advokat khususnya di organisasi KAI adanya perpecahan advokat yang tak kunjung selesai. Karena itu, pihaknya akan terus berjuang agar dalam salah satu pasal di UU tersebut bisa mengakomodir apa yang menjadi keinginan pihak nya.

"KAI akan memperjuangkan UU advokat yang  baru dimana isinya kita lebih cenderung memilih konsep multibar. Sekarang kan banyak pengkotakan namun yang terbaik menurut  saya adalah multibar. Di konsep multi bar itu kita bisa saling menghargai dan perlu dicatat saya sangat menghormati organisasi yang lain, kalau mengacu pada sistem yang lama sangat sulit menyatukan konsep single bar association," ungkapnya usai acara business forum tentang kepailitan di Denpasar, Sabtu (30/5).

Ditambahkan oleh Sekjen KAI Aprillia Supaliyanto, pihaknya akan terus berjuang dan  mendesak DPR agar segera merevisi dan mensyahkan UU tersebut.  "Kami akan desak terus, semoga tahun ini bisa disyahkan karena jika bicara upaya penyatuan kenapa advokat pecah kita bicara perekat tidak dalam konteks organisasi, karena itu yang kita butuhkan sekarang adalah UU yang baru yang kita yakini akan dibangun dengan persaudaraan," imbuhnya.

Bahkan menurutnya, saat ini advokat seolah-olah sepeti kehilangan seorang sosok atau tokoh dalam rangka membangun visi dan misi peradaban. Seperti diketahui, perjuangan KAI untuk memberikan masukan kepada UU yang baru tersebut sejak presiden KAI masih dijabat oleh Indra Sahnun Lubis pada tahun 2012.  Menurutnya, para advokat sulit disatukan dalam wadah tunggal. Pengujian beberapa kali UU Advokat di Mahkamah Konstitusi membuktikan ada masalah di UU No. 18 Tahun 2003 itu.  “Organiasi advokat tidaklah bisa dipaksa untuk menyatu dalam single bar association,” ujarnya kala itu.

Menurutnya, dalam membentuk organisasi advokat yang kuat dan berwibawa tidak mesti tunggal. Misalnya, kata Indra, di Filipina dan Jepang terdapat lebih dari satu organisasi advokat (multi bar). Namun, kode etik advokat bisa diseragamkan. “Sehingga kualitas profesi bisa tetap terjaga, danpada saat bersamaan tidak merampas kemerdekaan berserikat dan berkumpul”.

Karena itu, KAI mengusulkan agar DPR merevisi Pasal 28 ayat (1) dengan menghilangkan frasa “satu-satunya’”. Sehingga bunyi pasal tersebut menjadi,“Organisasi Advokat merupakan wadah bagi profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat”.

 Tidak hanya itu, usulan lainnya berbunyi, “Organiasi Advokat yang bernama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan wadah bagi profesi advokat  yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan  untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER