Pemprov Bali Serahkan 149 SK CPNS

  • 30 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3171 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemprov Bali, di, Kantor Gubernur Bali, Jumat (29/5). SK tersebut khusus untuk formasi Pelamar Umum, Dokter Spesialis dan Tenaga Honorer Kategori II.


Ia meminta para CPNS yang baru menerima SK Pengangkatan, untuk lebih mengedepankan kewajiban sebagai aparatur negara dibandingkan mengedepankan hak. Ia juga mengingatkan, masa sebagai CPNS merupakan masa percobaan untuk menentukan layak tidaknya diangkat menjadi PNS.

"Artinya, seseorang yang telah lulus seleksi CPNS tidak serta merta dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil," ujar Pemayun, dalam pengarahannya, usai penyerahan SK tersebut.

Karena itu, ia meminta para CPNS untuk selalu mengutamakan profesionalisme kerja dalam melaksanakan tugas. Artinya, kecepatan serta ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah, harus selalu menjadi prioritas utama.

"Selain itu, para Pimpinan SKPD juga saya minta untuk memanfaatkan CPNS yang telah diangkat sesuai dengan kompetensi dan jabatannya," pinta Pemayun.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali Ketut Rochineng, menyampaikan bahwa Pemprov Bali memperoleh 149 formasi CPNS dari pelamar umum. Rinciannya, 65 formasi tenaga guru, 49 formasi tenaga kesehatan dan 35 formasi tenaga teknis.

"Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemprov Bali menerima tambahan alokasi untuk Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 53 formasi. Seddangkan untuk tenaga dokter memperoleh 2 formasi," jelasnya.

Dari 149 formasi pelamar umum yang tersedia, kata dia, hanya terisi 136 formasi. Adapun 13 formasi tidak terisi, karena 6 formasi tidak ada pelamar dan 7 formasi lain nilainya tidak memenuhi syarat.

"Untuk Tenaga Honorer Kategori II yang tersedia 53 formasi, hanya terisi 45 formasi. Ini terjadi karena ada beberapa pelamar tidak memenuhi syarat yang ditetapkan," tandas Rochineng. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER