Membangun Kebebasan Pers di Papua

  • 13 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2694 Pengunjung

Opini, suaradewata.com -Dalam kurun waktu 24 jam, berbagai peristiwa di belahan dunia begitu cepat dapat di lihat, tanpa perlu menunggu disiarkan oleh kantor berita lalu dicetak. Perkembangan dunia mampu di akses langsung menggunakan smartphone, terutama melalui media sosial. Blogging, menulis tweet, dan berkirim podcast telah membuka berbagai cara baru untuk berbagi informasi dan berekspresi. Jurnalis warga menambah jumlah berita yang beredar lewat handphone, terutama saat terjadi bencana dan konflik hinggga perkembangan yang terjadi di berbagai daerah.Terbukanya jalan menuju media baru (new media) memperlebar kesempatan untuk berdialog, bertukar pikiran dan berbagi pengetahuan dan informasi. Bahkan dalam banyak hal, media sosial mulai menunjukkan kekuatannya yang signifikan.

Orang awam, lembaga sosial, perusahaan, lembaga pemerintah hingga pejabat publik kerap menggunakan media untuk mengekspresikan diri dan berbagi informasi yang dianggap penting bagi masyarakat. Informasi-informasi yang tersebar melalui media dapat digolongkan sebagai pemberitahuan/ menyebarkan informasi, ataupun fenomena-fenomena penting di masyarakat.

Berkembangnya berbagai media di Indonesia menjadi bukti bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya media untuk meningkatkan kapasitas diri. Masyarakat harus dapat menyaring informasi yang berkembang secara bijak, agar di dapatkan kepaduan informasi yang bermanfaat bagi peningkatan cara pandangan atas masalah tertentu. Berbagai informasi yang terjadi di berbagai daerah tersebut tentu dapat diperoleh dari media lokal maupun media asing.

Pentingnya kebutuhan informasi tersebut tentu juga berlaku bagi masyarakat Indonesia di Papua. Hal ini lah yang tentu menjadi landasan pemerintahan Jokowi-JK akhirnya memutuskan untuk memberikan izin kepada media atau wartawan asing untuk meliput perkembangan yang terjadi di Papua. Selain untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat atas berbagai kejadian di papua, Kebijakan ini tentu juga di tujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia bahwa Indonesia baik-baik saja. Tidak ada hal penting yang perlu dikhawatirkan atas perkembangan Papua dewasa ini. Jadi tidak ada alasan bagi segelintir pihak yang terus coba membesar-besarkan bahkan memprovokasi soal isu Papua.

Mengutip media nasionalKompas, Senin 11 Mei 2015 bahwasanya pemerintah, sejak minggu 10 Mei 2015 mencabut larangan bagi wartawan dan media massa asing yang akan menjalankan jurnalistik di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dengan catatan, kebebasan itu tidak disalahgunakan untuk menebar konflik dan isu separatisme yang sifatnya bermusuhan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang telah menghilangkan stigma konflik dan mewujudkan Papua damai, adil dan makmur, kebebasan ini harus tetap dalam kerangka kebebasan yang bertanggung jawab serta tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Memang selama ini stigma yang muncul di Papua dan Papua Barat adalah pers sangat sulit untuk diliput jurnalis asing, karena terkesan tertutup serta sulit didatangi disamping memerlukan visa khusus untuk berkunjung, dengan alasan bahwasanya di provinsi ujung timur RI itu kerap terjadi konflik dan aksi kekerasan yang menyebabkan Papua selalu dikenal dengan daerah rawan.Hal ini pastinya dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinnya insiden-insiden yang merugikan semua pihak, terutama awak media asing jika terjadi sesuatu maka dampaknnya akan menjadi persoalan internasional. Untuk itu kebebasan saat ini yang diberikan kepada media asing juga harus mengikuti ketentuan-ketentuan guna kebaikan bersama khususnya keselamatan awak media itu sendiri. Karena tidak menutup kemungkinan masih adanya segelitir pihak yang terus coba merusak keadaan Papua yang damai dan sedang giat membangun, hal ini dikarenakan masih terdapatnya segelintir pihak yang coba mencari keuntungan dari konflik-konflik yang terjadi, mengingat Papua memiliki sumber daya alam yang melimpah sehingga banyak pihak yang berkepentingan.

Menurut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyebutkan kondisi Papua kini jauh berbeda dengan kondisi lalu oleh karena itu kita harus berfikir positif dan saling percaya atas segala hal dan terhadap siapa pun. Keputusannya ini harus dijalankan di Papua dan Papua Barat. Sedangkan Menurut Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno bahwasanya Papua kini sudah dinyatakan tidak tetutup lagi, pers dapat melihat situasi yang kini berbeda yakni Papua damai dan tak ada konflik.

Kembali kepermasalahan pers asing, walaupun dibebaskan untuk melakukan peliputan namun tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, antara lain : tidak memberitakan fitnah, hal-hal yang tidak nyata, menjelek-jelekan pemerintah RI dan pemberitaan yang tidak berimbang. Yang dalam konteks ini menggunakan pendekatan pembangunan kesejahteraan dan keadilan. Disamping itu juga menurut Konstitusi Indonesia yaitu melindungi hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sehingga diperlukan Papua harus ada kebebasan pers guna memberikan informasi yang jelas dan berimbang kepada public baik nasional maupun internasional. Termasuk juga pemberitaan terhadap pengelolaan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan perusahaan asing, media asing juga harus fair memberitakan, karena kekayaan alam Papua harus dapat mensejahterahkan bangsa Indonesia khususnya rakyat Papua.

Namun demikian, para wartawan asing tersebut juga tentu perlu mengikuti prosedur perizinan di kementrian luar negeri (Kemenlu) dan juga perlu di kawal dengan baik oleh pemerintah. Pengawalan ini berfungsi untuk memastikan bahwa para wartawan tersebut dalam keadaan baik-baik saja, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Semoga Papua semakin baik dan pembangunan berjalan lancar sehingga masyarakat di Papua menjadi semakin sejahtera. Dengan kata lainIndonesia harusmembangun kebebasan pers yang bertanggungjawab memiliki arti penting dalam demokrasi. Banyak sekali peran yang dilakukan oleh media massa dalam menjalankan fungsi pers dalam mewujudkan sistem negara yang demokrasi.

Timotius Waromi : Penulis adalah Mahasiswa Papua di Bandung, aktif pada Forum Diskusi Papua Damai Sejahterah.

.

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER