Pelanggar Mikol, Kena Sanksi Sekala dan Niskala

  • 26 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3296 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com  - Terkait penyalahgunaan minuman beralkohol (mikol) di wilayahnya, warga Banjar Yeh Gangga menerapkan sanksi tegas. Yakni berupa denda 5.000 x jumlah KK di banjar tersebut serta sanski niskala menggelar pecaruan di wilayah adat. "Tanggal 19 April lalu kami telah tetapkan perarem yang mengatur tentang peyalahgunaan minuman beralkohol di dalam rapat banjar. Untuk denda dikenakan secara sekala berupa uang dan niskala berupa pecaruan," ungkap Bendesa Adat Banjar Yeh Gangga, I Wayan Winda, Minggu, (26/04/2015).

Sanksi penyalahgunaan itu tertuang dalam prerarem banjar adat yang berbunyi "sinalih tunggil krama Desa Pakraman Yehgangga, mabuk sangkaning minum-minuman keras (miras), ngawinang wenten biuta patut kakeninin pararem  sekadi ring sor puniki luwire, patut ngaturang pecaruan, keni penanjung batu agengnyane Rp 5 ribu x KK adat, kerusakan ditanggung olih sane mabuk". (Bagi warga Desa Pakraman Yehgangga yang minum-minuman keras sehingga mabuk dan menyebabkan huru-hara patut dikenakan perarem seperti berikut, wajib membuat sara pecaruan, kena denda besarnya Rp 5 ribu x KK adat, jika timbul kerusakan ditanggung oleh yang mabuk)

Dalam prerarem itu juga dijelaskan jika terjadi huru hara akibat minuman keras maka sanksi dikenakan kepada tiga pihak yakni  yang mabuk dan melakukan huru hara, pembawa minuman dan penjual minuman. Sementara terkait jumlah denda menurut Winda tergantung jumlah KK saat terjadinya keributan tersebut. Untuk saat ini kata dia tercatat jumlah KK di wilayahnya mencapai 353 KK. “Sesuai prerarem maka dendanya 5.000 x jumlah KK yakni 353 KK yakni sekitar 1,7 juta,” bebernnya. Selain itu pera pelaku juga dikenakan sanksi yakni membiayai dan melakukan pecaruan di wilayah adat jika terjadi huru hara terlebih menyebabkkan ada korban. “Prerarem ini kami maksudkan guna membatasi agar tidak merembet ke hal lain seperti menimbulkan keributan dan yang lainnya,"  ucap Winda.

Sememtara dari Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Tabanan, I Wayan Tontra menegaskan di Kabupaten Tabanan dari 348 Desa Adat sekitar 93 Desa Adat telah memiliki perarem yang mengatur tentang penyalahgunaan minuman keras. " Umumnya sanksi yang diatur berkenaan dengan denda dan upacara ritual setelah terjadi pertikaian karena minum minuman keras," terangnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER