PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polsek Baturiti Ungkap Kasus Pencurian Laptop, Ternyata Maling Spesialis Sekolah Antar Kabupaten

Kamis, 06 November 2025

20:00 WITA

Tabanan

5790 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Polsek Baturiti Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Sekolah, Ternyata Maling Spesialis Sekolah Antar Kabupaten

Tabanan, suaradewata.com – Unit Reskrim Polsek Baturiti, Polres Tabanan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP Negeri 5 Baturiti, Tabanan. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/11/2025), polisi mengamankan satu orang tersangka bersama puluhan barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Tabanam AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, menjelaskan, tersangka berinisial J (22) asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap setelah polisi menelusuri penjualan laptop curian yang dijual secara daring melalui marketplace.

“Tersangka kami amankan di wilayah Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, bersama sejumlah barang bukti berupa laptop dan perangkat elektronik lainnya,” ujarnya. 

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 11 unit laptop merk Acer, satu sepeda motor Honda Vario 125 warna putih, dua printer Epson, 15 charger laptop, serta sejumlah barang lain yang digunakan pelaku dalam aksinya. Total kerugian yang dialami pihak sekolah mencapai Rp89,55 juta.

Kronologi kejadian berawal pada Rabu (29/10/2025) pagi, saat Kepala Sekolah SMPN 5 Baturiti, I Gusti Ngurah Udhiana, S.Pd., M.Pd., menemukan ruang TU dan ruang kepala sekolah dalam keadaan berantakan. Jendela terlihat terbuka dan bekas congkelan, sementara 15 unit laptop dan satu set sound system aktif diketahui hilang.

Tim Reskrim Polsek Baturiti yang dipimpin IPTU I Made Suartama, S.H. bersama IPDA I Wayan Eka Rupawan, S.H. segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tabanan. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil dilacak setelah barang curian dijual secara daring. Polisi kemudian melakukan pembelian terselubung (COD) hingga berhasil menangkap pelaku di lokasi transaksi di Gang Subur, Abianbase, Mengwi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di 10 sekolah di berbagai wilayah Bali, mulai dari Gianyar, Bangli, hingga Tabanan. Modus yang digunakan yakni mencongkel jendela sekolah pada malam hari setelah lebih dulu mencari lokasi sasaran melalui Google Maps.

“Pelaku mencari sekolah-sekolah yang jauh dari permukiman warga agar aksinya tidak diketahui,” jelas Kapolsek.

Adapun sejumlah sekolah yang pernah menjadi sasaran antara lain SMP Payangan (Gianyar), SDN 1 Pengotan (Bangli), SDN 4 Kintamani (Bangli), SDN 1 Kendran (Gianyar), SDN 1 dan 3 Mangesta (Tabanan), SMP Seni Ukir Tangeb (Badung), serta SMPN Ubud (Gianyar).

Motif pelaku adalah ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\